Ekonomi

Hore! Sri Sultan HB X Pastikan UMP 2024 Provinsi Yogyakarta akan Naik, Berapa Persentasenya?

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 15 Nov 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hemengkubuwono X memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY pada 2024 akan naik.

AYOJAKARTA.COM – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hemengkubuwono X memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY pada 2024 akan naik.

Meski sudah memastikan UMP DIY 2024 akan naik, Sri Sultan Hamengkubuwono X belum bisa memastikan persentase kenaikannya.

“Nanti kita lihat saja, naiknya (UMP 2024) pasti naik tapi naiknya berapa saya ndak tau,” kata Sultan, dikutip dari laman jogja.suara.com, Rabu, 15 November 2023. 

Sultah mengungkapkan saat ini pemerintah daerah DIY baru melakukan koordinasi dengan beberapa pihak.

Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan Upah hingga 15 Persen, Ini Daftar Lengkap UMP 2024 di 34 Provinsi Jika Disetujui

Rencananya rapat untuk membahas UMP 2024 akan dilaksanakan pada Kamis, 16 November 2023 bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kenaikan upah nantinya akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Dengan diterbitkannya PP tersebut maka dipastikan UMP akan naik dan menjadi dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 hingga seterusnya.

Baca Juga: Segini Besaran Kenaikan UMP 2024 di Jawa Barat menurut Disnakertrans Jabar:Tak Sampai 15 Persen!

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa kenaikan upah merupakan bentuk penghargaan terhadap pekerja dan buruh yang telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dengan menerapkan struktur skala upah.

Selain itu, kenaikan upah ini juga dilakukan untuk mencegah adanya disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Ida Fauziyah juga meminta agar Gubernur di seluruh provinsi menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Tedi Rukmana