AYOJAKARTA.COM — Kabar baik datang bagi seluruh pegawai swasta yang ada di Indonesia. Karena Tunjangan hari Raya (THR) 2025 akan segera cair.
kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Berdasarkan keterangan dari Airlangga Hartarto, pencairan THR bagi pegawai swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran.
Baca Juga: PP Pesangon, THR, dan Gaji Ke-13 ASN Resmi Disahkan: Hak Aparatur Negara Tetap Terjamin
Kapan THR 2025 Cair?
Pencairan Tunjangan Hari Raya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Jadi, apabila mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya untuk pegawai swasta wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Apabila disesuaikan dengan kalender tahun 2025, diprediksi tunjangan akan cair maksimal 24 Maret 2025.
Baca Juga: Kapan THR 2025 Cair untuk Pegawai Swasta? Ini Bocoran Tanggal Pencairannya
Besaran THR 2025 untuk Pegawai Swasta
Berdasarkan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya wajib diberikan kepada:
- Karyawan tetap dan kontrak (PKWTT dan PKWT)
- Freelancer atau pekerja harian lepas yang telah bekerja minimal satu bulan.
Berikut besaran Tunjangan hari Raya untuk pegawai swasta yang dihitung berdasarkan masa kerja:
Di atas 12 bulan: Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar 1 kali gaji pokok
1-12 bulan: Tunjangan Hari Raya dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Jadi, bagi karyawan dengan masa kerja kurang 12 bulan, maka akan menerima THR secara proporsional. Berikut rumusnya: (masa kerja / 12 bulan) x gaji satu bulan.
Misalnya, seorang karyawan yang sudah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 5.000.000, maka tunjangan yang didapat adalah (6/12) x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000.
Walau begitu, perusahaan biasanya memiliki kesepakatan pemberian tunjangan lebih baik dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Biasanya, perusahaan yang sudah terikat kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa regulasi THR bersifat standar minimal, sehingga perusahaan bisa memberikan dengan jumlah yang lebih besar dari ketentuan dasar.***