AYOJAKARTA.COM — Menjelang Lebaran, tentunya sudah banyak pegawai swasta yang bertanya-tanya soal jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Biasanya, Tunjangan hari Raya diberikan sebagai tambahan pendapatan menjelang hari raya Idul Fitri.
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan terkait pencairan THR supaya hak para pegawai swasta tetap terlindungi dan dapat diberikan tepat waktu.
Baca Juga: Bolehkah Menerima THR dari Non Muslim? Begini Hukum dan Pandangan Islam
Tanggal Pencairan THR 2025
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya 2025.
Berdasarkan peraturan yang ada, Tunjangan Hari Raya untuk pegawai swasta harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Artinya, pencairan THR untuk tahun 2025 diperkirakan mulai dicairkan paling lambat pada tanggal 28 Maret 2025.
Namun, diprediksi beberapa perusahaan besar yang akan lebih cepat mencairkan Tunjangan Hari Raya kepada pegawainya.
Maka dari itu, penting bagi pegawai swasta untuk menanyakan langsung kepada bagian keuangan atau HRD di perusahaan masing-masing.
THR merupakan tunjangan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pegawai menjelang hari raya keagamaan, baik Idul Fitri, Idul Adha, atau hari raya lainnya.
Tunjangan ini bertujuan untuk membantu pegawai mempersiapkan kebutuhan Lebaran serta memenuhi kewajiban finansial selama periode libur.
Adapun tunjangan bagi pegawai swasta telah diatur oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Dalam peraturan tersebut, perusahaan harus pemberian tunjangan sesuai dengan masa kerja pegawai di perusahaan.
Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan tunjangan ini, maka pekerja dapat melaporkan ke Kemenaker.
Selain itu, perusahaan juga diharuskan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pegawainya, maka dapat dikenakan sanksi administratif.***

Share this article
Menjelang Lebaran, tentunya sudah banyak pegawai swasta yang bertanya-tanya soal jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).