AYOJAKARTA.COM -- Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN merupakan acuan baru yang dipergunakan pemerintah dalam menentukan penyaluran bansos bagi KPM.
Sebelum DTSEN dijadikan sebagai acuan, penyaluran bansos bagi para KPM menggunakan sejumlah data seperti DTKS, P3KE serta Reg Sosek sebagai tolok ukur.
Karena penggunaan ketiga data tersebut dinilai kurang tepat sasaran, pemerintah pada tahun 2025 memberlakukan DTSEN sebagai acuan dalam penyaluran bansos bagi KPM.
Baca Juga: KPM Mulai Kritis! Keberlanjutan Bansos BLT BBM Dipertanyakan, Ini Jawaban Pemerintah
Dengan diberlakukannya DTSEN sebagai satu-satunya acuan bansos, potensi kendala yang timbul akibat kurang tepat sasaran akan semakin minim.
Namun demikian, penerapan DTSEN sebagai acuan penetapan penyaluran bansos juga dapat berimplikasi langsung kepada para KPM sehingga berpotensi mengalami graduasi.
Untuk memastikan status penerimaan penyaluran bansos periode salur April-Juni 2025, berikut adalah enam kategori KPM yang akan mengalami graduasi di tahap II.
Kategori pertama kelompok masyarakat yang akan mengalami graduasi atau dianggap tidak lagi layak ditetapkan sebagai KPM bansos adalah memiliki aset berupa mobil dalam satu KK.
Sesuai peruntukan, bansos merupakan jenis bantuan yang diberikan secara khusus bagi keluarga pra sejahtera; kepemilikan kendaraan akan tertolak otomatis oleh sistem DTSEN.
Kategori kedua yang tidak lagi dianggap layak sebagai KPM bansos menurut DTSEN adalah memiliki sepeda motor dengan harga lebih dari Rp 30 juta.
Melalui sistem yang terintegrasi dengan instansi pemerintah baik Pusat maupun Daerah, kepemilikan kendaraan akan terpantau secara daring.
Adapun kategori selanjutnya yang tidak lagi dinyatakan layak sebagai KPM adalah memiliki usaha dengan omset melebihi UMP atau UKM sesuai masing-masing wilayah.
Kategori kempat yang dinyatakan tidak lagi layak sebagai KPM bansos di tahap II adalah tercatat memiliki keluarga berprofesi sebagai TNI, Polri ataupun ASN.
Sedangkan kategori kelima yang secara otomatis akan mengalami graduasi sebagai KPM bansos adalah memiliki rumah hunian mewah.
Selain merupakan hunian milik keluarga, status rumah mewah juga berlaku apabila KPM menempati rumah warisan orang tua.
Kategori terakhir yang akan mengalami graduasi sebagai penerima bansos di tahap II mendatang adalah memiliki aset berupa kebun, tanah atau sawah.
Baca Juga: Berkah Ramadan: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Gelombang 2 Dipercepat, Mulai Senin 10 Maret 2025
Di samping melakukan penyesuaian melalui sistem yang terintegrasi, penetapan KPM bansos tahap II juga dilakukan dengan mengedepankan prinsip musyawarah desa.
Berdasarkan hasil keputusan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan, status sebagai KPM bansos akan dapat terakomodir sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan keenam kriteria tersebut, pemerintah melalui Kemensos tengah melakukan Ground Check atau Verifikasi Langsung ke KPM melalui aplikasi Sigma.***