Ekonomi

KJP Plus Tahap 2 Alokasi Maret 2025 Sebentar Lagi Cair, Simak Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairan

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Sabtu 08 Mar 2025, 12:43 WIB
Pencairan KJP Plus Maret 2025 diprediksi mulai pertengahan bulan.

AYOJAKARTA.COM – Masyarakat DKI Jakarta tengah menantikan pencairan dana bantuan KJP Plus tahap 2 alokasi Maret 2025.

Bantuan KJP Plus terdiri dari biaya rutin dan biaya berkala, serta tambahan SPP bagi siswa di sekolah swasta.

Untuk biaya rutin, penerima dapat mencairkan secara tunai hingga Rp100 ribu per bulan. Sisanya digunakan secara nontunai untuk memenuhi kebutuhan sekolah.

Baca Juga: KJP Plus Tahap II 2024 Sudah 3 Kali Cair di Awal Tahun, Kapan Tahap I Tahun 2025? Cek Status Penerima dan Jadwalnya

Prediksi Jadwal Pencairan KJP Plus Maret 2025

Berdasarkan pencairan tahap-tahap sebelumnya, dana KJP Plus biasanya mulai dicairkan antara tanggal 4 hingga 6 setiap bulan.

Namun, karena hingga saat ini belum ada pencairan, diperkirakan dana bantuan baru mulai disalurkan pada pertengahan hingga akhir Maret.

Pencairan dilakukan bertahap, sehingga tidak semua penerima akan langsung mendapatkan dana bantuan pada hari yang sama.

Baca Juga: Asyik, KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair 4 Maret, Cek Besaran Dana yang Diterima Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Ada beberapa cara untuk mengecek status penerimaan KJP Plus tahap 2 alokasi Maret 2025.

1. Menanyakan ke Pihak Sekolah

Cara paling mudah adalah menanyakan langsung ke pihak sekolah. Biasanya, sekolah sudah menerima daftar penerima dan dapat memberikan informasi mengenai status bantuan.

2. Melalui Aplikasi JakOne Mobile

Anda juga bisa mengecek status pencairan melalui aplikasi JakOne Mobile. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi JakOne Mobile di Play Store atau App Store.
  • Login dengan akun yang sudah terdaftar.
  • Pilih menu "KJP Plus" untuk melihat status pencairan.

3. Melalui Laman Resmi KJP

Alternatif lain adalah mengecek melalui situs resmi KJP. Berikut caranya:

  • Buka laman kjp.jakarta.go.id.
  • Pilih menu "Cek Status Penerima".
  • Masukkan data yang diminta.
  • Jika terdaftar, status penerimaan bantuan akan muncul.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencairan KJP Plus, Anda dapat mengunjungi akun Instagram @upt.p4op, @disdikdki, dan @dkijakarta.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Tedi Rukmana