AYOJAKARTA.COM - Kabar bahagia bagi siswa atau peserta didik yang menjadi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024.
Dana KJP Plus tahap 2 sudah mulai dicairkan, tepatnya dilaksanakan mulai tanggal 4 Maret 2025.
Adapun jumlah penerima KJP Plus tahap 2 berasal dari semua jenjang pendidikan.
Mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK.
Adapun jumlah penerima KJP Plus tahap 2 sebanyak 523.622 siswa.
Namun, besaran dana yang akan diterima berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya.
Dana yang diterima meliputi biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan.
Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @upt.p4op, berikut besaran dana KJP Plus tahap 2 yang diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
- SD/MI: Rp135.000 (biaya rutin) + Rp115.000 (biaya berkala) + Rp130.000 (SPP sekolah swasta)
- SMP/MTs: Rp185.000 (biaya rutin) + Rp115.000 (biaya berkala) + Rp170.000 (SPP sekolah swasta)
- SMA/MA: Rp235.000 (biaya rutin) + Rp185.000 (biaya berkala) + Rp290.000 (SPP sekolah swasta)
- SMK: Rp235.000 (biaya rutin) + Rp215.000 (biaya berkala) + Rp240.000 (SPP sekolah swasta)
- PKBM: Rp185.000 (biaya rutin) + Rp115.000 (biaya berkala)
Perlu diketahui, penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan.
Sementara untuk siswa, biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.
Demikian adalah besaran dana KJP Plus yang diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK mulai 4 Maret 2025.

Share this article
Dana yang diterima dari KJP Plus tahap 2 tahun 2024 meliputi biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan.