Ekonomi

Ngerinya Terjerat Pinjol Bikin Gagal Diterima Kerja, Eh Ada Modus Baru Pinpri, Apa Bedanya?

Oleh: Sulistiyaningsih Rabu 06 Sep 2023, 06:43 WIB
Ilustrasi bahaya pinpri atau pinjol.

AYOJAKARTA.COM – Kini fenomena pinjaman online (pinjol) sudah menjamur di masyarakat.

Bahkan, generasi muda seperti gen Z juga sudah tergiur dengan mengajukan pinjol ataupun paylater.

Hal ini tidak lain karena pengaruh gaya hidup YOLO atau FOMO sehingga tidak banyak berpikir panjang untuk mengajukan pinjol atau paylater demi menuruti gaya hidup.

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @pikology, pada Rabu, 6 September 2023, berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 60 persen pengajuan pinjol merupakan anak muda dengan rentang usia 19-34 tahun.

Baca Juga: Daftar 102 Pinjol Legal Terkini Menurut Data OJK, Jangan Salah Pinjam

Padahal ada efek jangka panjang untuk masa depan yang tentunya tidak main-main jika seseorang sudah terbiasa mengajukan pinjol atau paylater.

Jika terjerat pinjol hingga gagal bayar pinjol atau paylater seseorang akan kesulitan untuk mengajukan KPR, selain itu juga beresiko akan sulit diterima kerja.

Hal ini dikarenakan tidak bisa membayar atau gagal bayar karena macet sehingga nama baik akan menjadi buruk.

Bahkan belum lama ini tengah viral di media sosial yang mana seorang fresh graduate atau lulusan baru dari perguruan tinggi yang tidak lolos saat melamar kerja karena gagal bayar pinjol atau paylater.

Baca Juga: 4 Tipe Kepribadian dalam Pengelolaan Keuangan, Agar Tidak Jebol akibat Tumpukkan Hutang Pinjol

Hal ini dikarenakan layanan buy now pay later (BNPL) sudah terhubung dengan sistem layanan informasi keuangan (SLIK).

Maka jika pengguna menunggak pembayaran, apalagi gagal bayar tentunya akan berpengaruh terhadap credit score.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan banyak dampak nyata tunggakan BNPL yang berasal dari anak muda sudah banyak terlihat.

Hal ini membuat mereka kesulitan mendapatkan hal-hal penting, bahkan beberapa bank mengeluhkan banyak anak muda yang mengajukan KPR rumah tidak bisa karena ada utang di pinjol atau paylater.

Baca Juga: 7 Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Rentenir Online, Jangan Sampai Terjebak dan Jadi Korban!

Perempuan yang akrab disapa dengan Kiki ini membeberkan bahwa meski nilai pinjamannya kecil bahkan di bawah Rp1 juta, pinjaman ini akan menjadi tunggakan jika tidak dibayarkan sehingga membuat skor kredit menjadi buruk.

Selain fenomena sulit cari kerja, gagal mengajukan KPR rumah karena menunggak dan gagal bayar pinjol atau paylater.

Muncul fenomena baru yakni pinjaman pribadi alias pinpri yang sedang banyak menjadi pembahasan belakangan ini. Sebenarnya apa bedanya dengan pinjol?

Pinpri atau pinjol itu sendiri sebenarnya pada dasarnya sama, yakni sebagai penyedia layanan pinjaman berbasis online.

Baca Juga: Dampak Tanggungan Pinjol Bisa Sulit Mendapat Pekerjaan? Ini 10 Provinsi dengan Utang Terbesar

Akan tetapi, pinpri ini disebut lebih parah dari pinjol dari segi bunga dan resiko yang harus ditanggung ketika mengajukan pinpri. Salah satunya seperti kasus yang tengah viral di media sosial Twitter (saat ini X).

Di X banyak dibahas bahwa ada akun Avkor (Avatar Korea) yang menawarkan jasa pinjaman melalui akun tersebut.

Akun tersebut menawarkan pinpri dengan memberikan pinjaman mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah dalam tempo yang ditentukan.

Syarat pengajuan tergolong mudah hanya mengirimkan foto diri serta identitas pribadi seperti KTP, nomor WhatsApp alamat tempat tinggal, media sosial hingga data keluarga.

Baca Juga: 6 Tips Lunasi Utang Pinjol Lebih Cepat dari Biasanya, Generasi Muda Wajib Tahu!

Berbeda dengan pinjol yang menawarkan dalam jangka waktu lama hingga 6 bulan, pinpri ini memberikan jatuh tempo yang terbilang sangat pendek.

Bahkan hanya dalam jangka waktu jam yakni 24 jam hingga 48 jam lamanya dan memberikan denda pembayaran per jam jika belum melunasi pembayaran.

Sudah jelas bahwa pinpri ini tidak terdaftar atau berada di bawah OJK sehingga rawan akan penipuan, dan juga bahaya seperti penagihan dengan ancaman ataupun penyalahgunaan data pengguna.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Tedi Rukmana