AYOJAKARTA.COM – Hingga kini Pinjaman Online (pinjol) ilegal masih banyak dibicarakan oleh masyarakat.
Sebab, sampai saat ini masih ada masyarakat yang terjebak atau menjadi korban dari pinjol ilegal.
Kehadiran pinjol ilegal tentu meresahkan masyarakat, hal inilah yang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memberantas perusahaan fintech tak berizin itu.
Baca Juga: Tidak Meminjam Pinjol Tetapi Ditagih dan Diteror DC? Tetap Tenang dan Cepat Lakukan Hal Ini!
OJK pernah membagikan tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak dalam pusaran pinjol ilegal.
Terjebak pinjol ilegal tidak hanya merugikan diri dari sisi keuangan, tapi juga menguras energi dan mental.
Sehingga, ada baiknya sebelum mengajukan pinjaman masyarakat memperhatikan hal-hal penting seputar pinjol.
Berikut adalah tips agar tidak terjebak pinjol ilegal seperti AyoJakarta.com kutip dari laman pasarmodal.ojk.go.id, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menggunakan Pinjol, Generasi Muda Wajib Tahu!
1. Cek legalitas pinjol
Hal yang sering diabaikan oleh masyarakat sebelum mengajukan pinjaman adalah mengecek legalitas pinjol. Sebelum menerima tawaran pinjaman, pastikan pinjol yang bersangkutan telah terdaftar dan berizin di OJK.
Untuk mengecek legalitas pinjol, masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Baca Juga: Galbay Pinjol Berakibat Blacklist pada BI Checking, Pinang Solusi dari KUR BRI
2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol
Jika kamu menerima SMS yang menawarkan pinjaman online, ada baiknya segera dihapus. Sebab, bisa dipastikan pinjol tersebut tidak berizin OJK alias ilegal.
Fintech atau pinjol yang sudah terdaftar di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman kepada masyarakat melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS ataupun yang lainnya tanpa persetujuan konsumen.
Baca Juga: KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol Apa yang Harus Dilakukan? Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya
3. Jaga data pribadi
Menggunakan media sosial dan internet tentu haruslah bijak. Hindari mengunduh berbagai aplikasi secara sembarangan.
Selain itu, hindari mengunggah KTP atau data pribadi lainnya di media sosial. Hindari transaksi keuangan yang menggunakan jaringan WiFi umum dan pastikan lembaga pinjol tersebut sudah berizin OJK.
Demikian informasi mengenai tips agar tidak terjebak pinjol ilegal. Semoga bermanfaat.***