AYOJAKARTA.COM - Aplikasi finansial pinjaman uang secara online (pinjol) saat ini memang sedang ramai dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan dana secara cepat dan mudah.
Nyatanya, hanya bermodalkan KTP saja, seseorang bisa dengan mudahnya mendapatkan pinjaman uang melalui pinjol tanpa perlu memberikan agunan atau jaminan.
Hal itulah yang membuat masyarakat akhirnya banyak yang terjerat pinjol hingga tak sanggup membayar karena bunga pinjaman besar yang dipatok.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Honda Vario 150, Masih Layak untuk Dibeli?
Apalagi jika terlambat membayar, nasabah pun harus siap berurusan dengan Debt Collector (DC) dari pihak pinjol yang tak jarang menagih secara kasar.
Namun jika Anda tiba-tiba ditagih dan bahkan diteror DC pinjol padahal tidak pernah meminjam, Anda harus berhati-hati.
Bisa jadi data Anda telah dicuri oleh pihak lain untuk mengajukan pinjol dan orang tersebut tidak bertanggung jawab membayarnya.
Sehingga pihak pinjol akan memburu nama dan data yang tertera pada aplikasi pinjaman yaitu Anda.
Baca Juga: 4 Tanda Ban Motor Kamu Harus Segera Diganti Demi Keamanan dan Kenyamanan, Jangan Tunda-tunda Mulu!
Bagi yang sedang merasa resah karena mengalami hal demikian, kami sarankan agar tetap tenang dan tidak perlu panik.
Anda juga harus melakukan beberapa hal berikut ini jika tagihan dan teror terus berlangsung dan mengganggu padahal bukan Anda peminjamnya.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut langkah-langkah yang harus dilakukan jika Anda mengalami masalah di atas.
1. HAPUS
Hal pertama yang perlu Anda lakukan jika mendapat tagihan dan teror dari para DC padahal bukan Anda yang meminjam.
Segera hapus nomor-nomor penelpon dari para DC pinjol yang menagih dari ponsel Anda.
2. BLOKIR
Selanjutnya, jika sudah menghapus terus saja bermunculan nomor telepon dari pihak mereka, segera lakukan blokir ke semua nomor yang menghubungi.
Hal itu dilakukan agar mereka tidak dapat menghubungi Anda lagi.
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menggunakan Pinjol, Generasi Muda Wajib Tahu!
3. ABAIKAN
Jika pihak pinjol terus menelpon dengan berganti-ganti nomor telepon untuk menghubungi Anda, maka silahkan abaikan saja.
Apalagi memang bukan Anda yang melakukan pinjaman tersebut, maka lebih baik abaikan dan jangan balas atau mengangkat telepon apapun dari pihak pinjol.
4. LAPORKAN
Selanjutnya Anda bila melaporkan masalah tersebut ke pihak yang bertanggung jawab seperti Polisi atau OJK.
Anda dapat melakukan pengaduan terkait pinjol tersebut melalui 3 kontak berikut ini:
- Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan [email protected].
- Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email [email protected], atau email [email protected].
- Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email [email protected], atau WhatsApp di nomor 08119224545.
Baca Juga: 5 Tanda Orang yang Mudah Menarik Keberuntungan dalam Hidup, Cek Apakah Kamu Salah Satunya?
Jangan berikan data pribadi Anda apapun kepada orang lain baik itu keluarga sendiri atau bukan.
Selain itu jika ada pesan masuk melalui SMS, WhatsApp, email, atau kontak Anda lainnya dan meminta untuk mengklik sebuah tautan.
Maka jangan pernah sembarangan mengklik tautan tersebut karena bisa jadi itu adalah trik untuk mencuri data pribadi Anda.
Nah itulah cara untuk bertindak jika Anda ditagih dan diteror DC padahal tidak melakukan pinjol. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Lakukan beberapa hal berikut ini jika tagihan dan teror terus berlangsung dan mengganggu padahal bukan Anda peminjamnya.