AYOJAKARTA.COM - Saat meminjam pada aplikasi pinjaman online (pinjol) terkadang ada rasa khawatir akan penagihan yang menakutkan dari para Debt Collector (DC) mereka yang terkenal cukup bar-bar.
Banyak korban pinjol yang telat bayar hingga tidak mampu membayar mendapat ancaman bahkan teror dari pada DC pinjol yang cukup meresahkan.
Para DC pinjol yang barbar mengancam para nasabahnya mulai dari kata-kata kasar hingga menyebar data pribadi ke semua kontak.
Baca Juga: 6 Tips Lunas Utang Pinjol Tanpa Buat Pinjaman Baru, No Galbay!
Terang saja hal itu cukup membuat banyak para nasabah pinjol merasa takut dan tak sedikit yang akhirnya harus memutuskan bertindak dengan hal-hal yang tidak seharusnya.
Padahal apabila berada dalam situasi demikian, para nasabah pinjol tidak perlu khawatir dan harus tetap tenang menghadapinya.
Jangan sampai intimidasi dari para DC pinjol justru merugikan diri kita sendiri.
Nah bagi yang sedang dalam kondisi sulit demikian, ada baiknya simak 5 solusi menghadapi DC pinjol berikut ini agar tak salah langkah.
Dilansir dari laman resmi RRI, berikut ulasannya:
1. Jangan Panik
Solusi pertama yang harus dan wajib kamu lakukan adalah jangan panik.
Kepanikan justru akan membuat para DC pinjol semakin menekanmu dan mengintimidasi para nasabahnya.
Kamu harus tetap bersikap tenang dan santai menghadapi para DC pinjol tersebut agar kamu pun dapat mencari jalan keluar yang baik menghadapi pinjol itu sendiri.
2. Pahami Aturan OJK
Solusi selanjutnya, kamu harus memahami aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal pinjol beserta penagihannya.
Kamu harus tau, bahwa nasabah pun wajib dilindungi dari para Debt Collector yang menagih dengan cara kekerasan atau sudah diluar aturan.
Baca Juga: Terjebak di Pinjol Jadi Gali Lobang Tutup Lobang? Sudah Saatnya Lakukan Galbay dengan Cara Aman
Nah jika kamu memahami bagaimana aturan dari OJK, kamu pun bisa menyampaikan pada pihak DC terkait aturan tersebut dan juga pihak penyedia layanan pinjol agar mereka lebih sopan dalam menagih.
3. Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi
Nah bagi yang sudah mulai merasakan bahwa DC pinjol tersebut sangat meresahkan dan mulai bar-bar dalam menagih.
Kamu bisa segera melaporkan para DC tersebut sekaligus aplikasi penyedia layanan pinjol tersebut ke OJK dan Satgas Waspada Investasi.
Pihak tersebut akan menanggapi pengaduan yang kamu kirimkan dan akan memberikan perlindungan untukmu dari ancaman dan teror para DC yang barbar.
Baca Juga: 5 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal, Hindari Galbay Biar Gak Dikejar-kejar Debt Collector
4. Kumpulkan Seluruh Bukti
Nah langkah yang ini cukup penting untuk mendukung laporan yang kamu buat.
Apabila para DC pinjol meneror mulai dari mengirim pesan, menelpon dengan kata-kata kasar dan sebagainya, sebaiknya tetap simpan bukti percakapan dan rekam telepon mereka.
Hal itu dapat dijadikan bukti yang mendukung aduanmu sehingga pihak OJK dan Satgas Waspada Investasi akan menindak tegas para DC dan penyedia layanan pinjol tersebut.
Bahkan sanksi yang diberikan pun tak main-main, ijin pihak penyedia layanan pinjol dalam dicabut dan dibubarkan apabila terbukti melakukan pelanggaran lho.
Selain itu, kasus tersebut juga bisa kamu bawa ke ranah hukum karena mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dan merugikan banyak pihak.
Baca Juga: Resiko Galbay Pinjol Legal yang Ternyata Bukan Cuma Ditagih Debt Collector
5. Hindari Memberikan Identitas Pribadi
Solusi terakhir ini juga sangat penting dan perlu diperhatikan, jangan sampai kamu memberikan identitas pribadimu kepada para DC pinjol.
Jangan sampai kamu termakan apa yang disampaikan para DC sehingga memberikan data pribadi mulai dari KTP maupun data lainnya.
Hal itu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan dilakukan oleh para penagih utang tersebut.
Nah itulah 5 solusi yang bisa kamu lakukan untuk menghindari DC pinjol yang mulai bar-bar dalam menagih, ingat jangan takut ya! Semoga bermanfaat.***