Ekonomi

Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal di OJK, Jangan Sampai Terjebak Pihak Abal-Abal

Oleh: Nisrina Harum Lestari Minggu 13 Agu 2023, 13:36 WIB
Ilustrasi Pinjol

AYOJAKARTA.COM - Kehadiran pinjaman online (pinjol) ilegal semakin membuat masyarakat khawatir takut salah pilih penyelenggara fintech abal-abal.

Banyak sekali pengalaman tidak mengenakkan dari pinjol ilegal, mulai dari bunga yang mencekik hingga terror.

Sehingga, masyarakat harus cermat dan tepat dalam memilih mana pinjol yang legal dan ilegal.

Baca Juga: Terjebak di Pinjol Jadi Gali Lobang Tutup Lobang? Sudah Saatnya Lakukan Galbay dengan Cara Aman

Setiap pinjol di Indonesia wajib mengantongi izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman online penting bagi masyarakat untuk memastikan pinjol tersebut legal atau ilegal.

Berikut adalah cara cek pinjol legal dan ilegal di OJK seperti AyoJakarta.com kutip dari laman Indonesia Baik pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga: Mudah! Pinjaman Online atau Pinjol Via Jenius! Syarat Pengajuan Flexi Cash di Sini

Website OJK

Masyarakat bisa melakukan pengecekkan pinjol legal dan ilegal melalui laman resmi OJK, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman www.ojk.go.id
  2. Pada laman awal, pilih menu IKNB
  3. Dalam submenu IKNB, pilih Fintech

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Cek Handphone Apakah Disadap Pinjol atau Tidak, Ternyata Pakai Kode Rahasia Ini

WhatsApp OJK

Selain melalui laman OJK, masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp resmi OJK untuk mengecek legalitas pinjol, berikut adalah caranya:

  1. Pastikan sudah menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  2. Buka WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah disimpan
  3. Ketik nama pinjol yang ingin di cek legalitasnya
  4. Kirim pesan dan tunggu BOT selesai menelusuri dan memberikan jawaban detail status pinjol yang ditanyakan

Baca Juga: Waspada! 6 Cara Menghindari Data Pribadi Disalahgunakan Pinjol

Telepon dan Email OJK

Cara lain untuk mengecek pinjol legal atau ilegal adalah dengan menghubungi OJK melalui telepon resmi di nomor 157.

Selain itu, masyarakat juga bisa bertanya seputar legalitas pinjol melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id

Demikian informasi mengenai cara cek pinjol legal dan ilegal di OJK. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris