AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan signifikan dalam sistem pendataan penerima bantuan sosial (bansos), dengan mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan ini mulai diterapkan setelah penyaluran bansos tahap pertama tahun 2025, yang menjadi periode terakhir penggunaan DTKS sebagai acuan data.
DTSEN merupakan hasil integrasi dari tiga pangkalan data utama: DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Data yang telah dikonsolidasikan kemudian diuji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan akurasi.
Meskipun sudah final, data ini bersifat dinamis, sehingga Kementerian Sosial (Kemensos) bersama BPS akan terus melakukan pemutakhiran secara berkala setiap tiga bulan sekali.
Baca Juga: DTSEN Segera Berlaku! 4 Alasan Ini Bisa Membuat Status KPM Bansos Dihapus
Kepala BPS Jakarta, Nurul Hasanuddin, pada 27 Februari 2025 menegaskan pentingnya pemutakhiran data mengingat dinamika penduduk yang cepat berubah.
Untuk memastikan akurasi data DTSEN, Kemensos telah menugaskan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan (ground checking).
Para pendamping akan mengunjungi rumah calon penerima bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang namanya telah tercantum dalam daftar individu (prelist) guna melakukan survei ulang.
Survei ini melibatkan pengisian instrumen pertanyaan yang harus dijawab secara lengkap dan jujur sesuai kondisi di lapangan.
Terdapat 39 variabel yang harus diperbarui, terdiri atas:
- 13 variabel individu: identitas, status hubungan dengan kepala keluarga, status perkawinan, pekerjaan, kepemilikan usaha, disabilitas, dan riwayat penyakit kronis.
- 26 variabel keluarga: identitas keluarga, kondisi perumahan, sumber air minum utama, nomor pelanggan PLN, sumber penerangan utama, sanitasi, kepemilikan aset, serta kepemilikan ternak.
Baca Juga: Jelang Ramadhan! Bansos Beras 30 Kg Siap CAIR, KPM Diimbau Lakukan Hal Ini
Selain pengisian data, survei juga mencakup pengambilan foto rumah dari tampak depan dan dalam serta dokumentasi kartu keluarga untuk melengkapi proses verifikasi.
Perubahan sistem data ini dapat berpengaruh terhadap status penerima bansos.
Menteri Sosial, Gus Ipul, menjelaskan bahwa dengan adanya pemutakhiran berkala, seseorang bisa menerima bansos pada triwulan pertama tetapi tidak lagi memenuhi syarat pada triwulan berikutnya.
Perubahan status ini merupakan konsekuensi dari sifat data yang dinamis, mengingat selalu ada warga yang meninggal dunia, lahir, atau pindah tempat tinggal.
Menanggapi kritik terkait ketidaktepatan sasaran bansos, Gus Ipul menyatakan bahwa hal tersebut menjadi bahan evaluasi dan pekerjaan rumah bagi Kemensos.
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya melalui jalur formal, dimulai dari ketua RT/RW, kemudian diverifikasi oleh pemerintah daerah hingga mendapat persetujuan bupati sebelum masuk ke dalam DTSEN.
Dengan pengecekan lapangan yang lebih ketat dan sistem data yang lebih akurat, diharapkan program bansos, perlindungan sosial, serta sasaran pembangunan lainnya menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.***