AYOJAKARTA.COM – Penggunaan DTKS sebagai acuan proses penyaluran bansos tahap I atau periode salur Januari-Maret 2025, akan berakhir bersamaan diberlakukannya DTSEN.
Berdasarkan rencana, pemerintah melalui Kemensos memastikan penggunaan DTSEN akan mulai diterapkan dalam proses penyaluran bansos di tahap II atau April-Juni.
Dengan diberlakukannya DTSEN sebagai satu-satunya acuan penyaluran bansos, sejumlah ketentuan terbaru terkait bansos akan secara bertahap diberlakukan.
Guna memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos, pemerintah akan segera melakukan sejumlah kegiatan pemantapan hasil.
Kegiatan pertama yang akan dilakukan adalah dengan melakukan monitoring bagi para KPM, berupa pengumpulan foto terkait bukti metode pencairan bansos.
Baca Juga: Jelang Ramadhan! Bansos Beras 30 Kg Siap CAIR, KPM Diimbau Lakukan Hal Ini
Dalam proses ini, para pendamping sosial di masing-masing wilayah akan mencocokan data peneriman yang sudah terintegrasi pada DTSEN.
Kegiatan selanjutnya adalah melakukan check ground atau verifikasi data fisik terhadap pusat data pada DTSEN kepada para KPM di masing-masing wilayah.
Melalui proses ini, setiap KPM yang sebelumnya ditetapkan sebagai penerima melalui DTKS berpotensi akan mengalami graduasi atau terhapus sebagai penerima.
Adapun penyebab pertama yang membuat status KPM mengalami graduasi, sehingga tidak mendapat bansos tahap II adalah tidak melakukan transaksi.
Melalui histori dari lembaga p enyalur, KPM yang terdeteksi tidak melakukan transaksi atau penarikan uang akan mengalami perubahan status.
Baca Juga: KPM Wajib Simak! Ada 4 Informasi Penting Terkait Pencairan Bansos PKH dan BPNT
Selain status sebagai penerima bantuan akan dihapus, pengabaian regulasi juga membuat dana bantuan dikembalikan ke kas negara untuk dialokasikan kepada calon KPM baru.
Penyebab kedua yang membuat status KPM bansos tidak dilanjutkan di tahap II adalah tercatat Bad Debt atau memiliki hutang dalam jumlah besar di lembaga perbankan.
Status sebagai KPM bansos di tahap II dapat berpotensi terhapus apabila proses pelunasan hutang oleh debitur ke lembaga perbankan tersendat-sendat atau tidak lancar.
Melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sistem pada DTSEN akan secara integratif terhubung dengan instansi lain sehingga hasil olahan data menjadi lebih akurat.
Adapun penyebab ketiga yang membuat status sebagai KPM di tahap II adalah menjadikan kartu KKS untuk transaksi non bansos.
Baca Juga: Dipercepat! Ada 3 Jenis BLT yang Cair Menjelang Bulan Ramadhan, Cek Bansos Apa Saja Bisa Didapat KPM
Aktivitas menyimpan atau mengendapkan dana bansos di kartu KKS terbitan Bank Himbara, dapat mengakibatkan terjadinya pemblokiran oleh sistem dari Kemensos.
Untuk memastikan status sebagai KPM tidak terhapus, pastikan untuk tidak lagi atau menghindari penggunaan kartu KKS untuk keperluan non bantuan sosial.
Penyebab keempat yang menyebabkan status sebagai KPM di tahap II adalah berpotensi terhapus adalah melakukan pelanggaran hukum atau terlibat tindak pidana.***

Share this article
DTSEN membawa perubahan dalam penyaluran bansos. Pastikan status KPM tetap aktif dengan mengikuti aturan dan menggunakan bantuan sesuai.