Ekonomi

PT Pos Mulai Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Cek Jadwal Pencairannya di Daerah Ini!

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Senin 24 Feb 2025, 21:16 WIB
PT Pos Indonesia telah memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

AYOJAKARTA.COM -- Kabar baik bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). PT Pos Indonesia telah memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025.

Penyaluran ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang sudah menanti-nantikan bantuan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, beberapa daerah sudah mendapatkan jadwal pencairan dan proses pembagian pun telah berlangsung secara bertahap.

Baca Juga: Tips Hadapi Penagihan Ekstrem! Stop Lakukan 4 Hal Ini Jika Gagal Bayar Pinjol

Beberapa daerah yang terpantau sudah memulai pencairan bansos melalui PT Pos Indonesia, di antaranya:

- Banyuwangi, Jawa Timur – Pencairan dimulai pada 5 Maret 2025.

- Kecamatan Katingan Hilir, Kalimantan Tengah

- Kecamatan Sangtombolang, Sulawesi Utara

- Kecamatan Bintauna, Sulawesi Utara

- Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan

- Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara

Selain daerah-daerah tersebut, masih banyak wilayah lain yang juga telah memulai proses pencairan. Penyaluran ini diharapkan bisa rampung sebelum bulan suci Ramadhan, sehingga KPM dapat memanfaatkan bantuan ini dengan maksimal.

Untuk besaran bantuan, KPM PKH akan menerima minimal Rp 225 ribu, yang diperuntukkan bagi komponen anak sekolah setingkat SD. Sementara itu, KPM BPNT murni akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Bagi penerima yang masuk dalam kategori KPM PKH sekaligus BPNT, total bantuan yang bisa diterima bahkan mencapai Rp 3,3 juta.

Perlu diketahui, pencairan bansos tahap selanjutnya akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan ini menggantikan sistem sebelumnya yang menggunakan Data Kesejahteraan Terpadu Sosial (DKTS).

Baca Juga: Banyak yang Pelihara, Begini Hukumnya Jika Digigit atau Dijilat Kucing setelah Wudu

Karena adanya perubahan acuan data ini, ada kemungkinan beberapa KPM tidak lagi menerima bantuan di tahap berikutnya jika tidak terdaftar dalam DTSEN. Pemerintah sendiri saat ini masih memfinalisasi proses pendataan agar bantuan tersalurkan tepat sasaran.

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Aris Abdulsalam