AYOJAKARTA.COM -- Banyak pecinta kucing pasti pernah mengalami situasi ini: baru saja selesai wudu, tiba-tiba si kucing kesayangan datang dan menjilat kaki.
Nah, bagaimana sebenarnya hukum air liur kucing dalam Islam? Apakah itu bisa membatalkan wudu atau membuat tubuh menjadi najis?
Mayoritas ulama, atau yang dikenal sebagai jumhur ulama, sepakat bahwa air liur kucing tidak termasuk najis dan tidak membatalkan wudu maupun shalat. Pendapat ini didasari oleh hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Qais binti Mihsan.
Dalam hadits tersebut, Nabi SAW pernah membiarkan seekor kucing minum dari air yang beliau gunakan untuk berwudu. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak menganggap air liur kucing sebagai sesuatu yang najis.
Lebih lanjut, kucing termasuk dalam kategori hewan thaharah (suci). Nabi SAW bersabda:
"Dari Kabsyah, putri Ka'ab binti Malik, yang berada di bawah perawatan Ibnu Abi Qatadah: Ketika Abu Qatadah masuk, dia menuangkan air wudhu untuknya. Kemudian, seekor kucing datang dan minum dari air tersebut. Abu Qatadah pun mendiamkan wadah tersebut hingga kucing selesai minum. Kabshah berkata; ‘Saya ingin melihatnya.’ Abu Qatadah bertanya; ‘Apakah kamu terkejut, wahai putri saudaraku?’ Kabshah menjawab; ‘Iya.’ Abu Qatadah lalu berkata; ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Kucing bukanlah makhluk najis. Mereka adalah makhluk yang sering mengelilingi kalian.’” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).
Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab juga menegaskan hal yang sama. Beliau menyebutkan bahwa keringat, air liur, dahak, dan air mata dari manusia atau hewan (kecuali anjing dan babi) dianggap suci.
Tidak ada perbedaan apakah itu berasal dari orang suci, junub, haid, muslim, non-muslim, atau bahkan hewan seperti kucing, kuda, dan keledai. Semua zat tersebut tetap suci dan tidak membuat najis.
Imam Nawawi menuliskan:
"“Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan dalam keringat, air liur, lendir, dan air mata antara orang junub, haid, suci, Muslim, kafir, kuda, keledai, kucing, dan semua hewan lainnya. Bahkan semuanya adalah suci. Kecuali anjing dan babi serta bagian-bagian dari keduanya. Tidak ada kemakruhan dalam hal itu menurut pandangan kami."
Jadi, jika kaki atau bagian tubuh lain dijilat kucing setelah wudu, itu tidak menyebabkan najis dan tidak membatalkan shalat. Namun, jika merasa kurang nyaman atau jijik, tentu saja tidak ada larangan untuk berwudu kembali.
Baca Juga: Resep Singkong Goreng Krispi: Ide Jualan Ramadhan yang Unik dan Simpel
Intinya, sebagai hewan yang sering berinteraksi dengan manusia, kucing memang memiliki status khusus dalam Islam. Jadi, pecinta kucing bisa tetap tenang saat beribadah tanpa khawatir soal najis.

Share this article
Banyak pecinta kucing pasti pernah mengalami situasi ini: baru saja selesai wudu, tiba-tiba si kucing kesayangan datang dan menjilat kaki.