Ekonomi

Terungkap! Segini Nominal THR Pertama di Indonesia, Berawal dari Pinjaman Pegawai Pemerintah

Oleh: Karseno AJ Senin 24 Feb 2025, 16:38 WIB
Ilustrasi THR.

AYOJAKARTA.COM – Selain hak pengajuan ijin tidak bekerja atau cuti, hal lain yang dinanti setiap menjelang perayaan hari besar keagamaan adalah Tunjangan Hari Raya atau THR.

THR merupakan hak bagi setiap pekerja yang dilindungi secara hukum oleh peraturan yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja.

Melalui regulasi tersebut, pihak penyedia lapangan pekerjaan diharuskan untuk memberikan dan menyediakan THR kepada pekerja.

Telah menjadi peraturan yang mengikat, pemberian THR kepada pekerja diberikan selambat-lambatnya tujuh hari menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Selain berlaku bagi umat muslim, pemberian THR bagi para pekerja juga diwajibkan kepada sejumlah agama lain yang keberadaannya diakui serta dilindungi undang-undang.

Baca Juga: THR Calon PNS Sebentar Lagi Cair! Berapa Besaran dan Tanggal Berapa Dicairkan?

Meski istilah ini sudah sering didengar atau umum diketahui, tidak banyak masyarakat mengetahui sejarah pemberian atau lahirnya THR bagi pekerja.

Mengacu pada kondisi perekonomian Indonesia di tahun 1951 yang relatif stabil, Perdana Menteri keenam Indonesia Soekiman Wirjosandjojo mulai menginisiasi.

Dinilai berkontribusi bagi Indonesia, petinggi dari Partai Masyumi ini menggagas perlunya memberikan persekot tambahan bagi PNS atau saat itu dikenal dengan Pamong Praja.

Mengusung konsep awal sebagai dana pinjaman khusus bagi PNS yang harus dikembalikan dengan potongan gaji, gagasan Soekiman mulai ditiru oleh pegawai di sektor swasta.

Melalui Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia atau SOBSI, para pekerja di sektor swasta mendesak untuk diberlakukan hak serupa dengan para PNS.

Baca Juga: Kapan Lulusan PPPK Tahap 1 2024 Terima Gaji Pertama dan THR 2025? Ketahui Juga Syarat Pencairan

Selain mengkritisi konsep THR yang merupakan pinjaman, SOBSI juga mendesak agar pemberian THR dilakukan tanpa perlu adanya pengembalian.

Setelah melakukan aksi unjuk rasa hingga sebanyak 88 kali dalam kurun waktu dua tahun, tuntutan dari para pekerja di sektor swasta akhirnya mulai mendapat tanggapan.

Lewat Peraturan Nomor 3676-54 yang disetujui oleh Menteri Perburuhan S.M. Abidin, Kabinet Soekiman mulai memberi himbauan pemberian THR.

Berbekal Surat Edaran dengan Nomor 3676/54 tersebut, Pengusaha diminta untuk memberikan THR sedikitnya Rp50 dan maksimal Rp300 kepada setiap pekerja.

Baca Juga: Shopee Big Ramadan Sale 2025: THR Kaget Diskon 100% & Gratis Ongkir Rp 0!

Karena bersifat himbauan dan kurang didengar, melalui Menteri Perburuhan Indonesia Ahem Erningpraja, pemerintahan Soekarno kemudian mengamini permintaan buruh.

Pada rentang tahun 1961 hingga lahirnya Orde Baru, kebijakan soal pemberian THR bagi seluruh pekerja di sektor pemerintah dan swasta terus dikeluarkan.

Walau hanya menjabat sejak 27 April 1951 hingga 3 April 1952, tidak sedikit kebijakan Kabinet Soekiman yang dinilai berhasil merangkul bagi para PNS.

Selain menambahkan persekot sebesar US$ 11 hingga US$ 17 atau setara dengan Rp200 perak per pegawai, Soekiman juga memberi bahan pangan seperti beras setiap bulan.***

Reporter Karseno AJ
Editor Tedi Rukmana