AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk CPNS akan segera dicairkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, CPNS juga berhak menerima THR, meskipun dengan skema yang sedikit berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah diangkat penuh.
Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima oleh CPNS, dan kapan tanggal pencairannya?
Baca Juga: Kapan Lulusan PPPK Tahap 1 2024 Terima Gaji Pertama dan THR 2025? Ketahui Juga Syarat Pencairan
CPNS yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menerima THR dengan komponen sebagai berikut:
- 80% dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Baca Juga: Shopee Big Ramadan Sale 2025: THR Kaget Diskon 100% & Gratis Ongkir Rp 0!
Sementara itu, CPNS yang penggajiannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan mendapatkan THR dengan komponen:
- 80% dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan, sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing
Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, THR bagi CPNS akan dicairkan 10 hari sebelum Idulfitri.
Tahun ini, Idulfitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, sehingga pencairan THR kemungkinan dilakukan pada 21 Maret 2025.***

Share this article
THR CPNS akan cair sekitar 21 Maret 2025, dengan besaran 80% gaji pokok ditambah tunjangan tertentu.