Ekonomi

Sudah Cair Lebih Awal, Ini Cara Cek Saldo KJP Plus Tahap I Tahun 2023!

Oleh: Zharifah Ardiana Selasa 20 Jun 2023, 19:46 WIB
KPJ Plus

AYOJAKARTA.COMKJP Plus merupakan penyelamat untuk siswa siswi yang berdomisili di Jakarta.

Hal ini karena melalui KJP Plus, banyak kebutuhan sekolah dan keberlanjutan sekolah para siswa bisa terpenuhi.

KJP Plus adalah program Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang menyasar siswa siswi sekolah sederajat dalam bentuk bantuan sosial.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jalur KJP Plus SMP-SMA-SMK Dibuka Hari Ini, Begini Alurnya

KJP Plus yang merupakan singkatan dari Kartu Jakarta Pintar Plus yang berasal dari APBD.

Sehingga bisa disimpulkan KJP Plus bukanlah bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial atau Kemensos.

Dikutip oleh AyoJakarta.com melalui instagram UPT P4OP diketahui bahwa KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sempat mengalami kemunduran pencairan menjadi akhir Mei 2023, dan cair kembali pada awal Juni 2023.

Baca Juga: Status Kepemilikan KJP Plus 2023 Dicabut, Bikin Warga Was-was Berdampak Tak Lolos Seleksi PPDB DKI Jakarta?

Tentu saja hal ini disambut oleh kegembiraan oleh penerima yang disebut-sebut telah diseleksi lebih ketat agar tepat sasaran.

Namun, semua berubah saat adanya aturan baru dimana hanya Rp100 ribu yang dapat dicairkan, banyak pengguna yang bingung bagaimana cara memeriksa saldo dari KJP Plus yang diterima.

Program KJP Plus 2023 ini menggunakan teknologi digital dengan aplikasi mobile. Aplikasi bernama JakOne Mobile digunakan untuk keperluan cek saldo hingga transaksi.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Cair Sejak 7 Juni 2023, Intip Besaran Dana yang Bisa Anda Terima di Sini!

Aplikasi ini berisi informasi mengenai profil siswa, jadwal pembayaran bantuan, dan riwayat transaksi. 

Cara cek saldo dari KJP Plus 2023 adalah pasang (instal) aplikasi JakOne Mobile di App Store atau Play Store. 

Buat akun dengan mengisi data diri dan saldo KJP Plus dapat dicek melalui JakOne Mobile.

Baca Juga: 5 Fakta KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Bulan Juni, Klik di Sini!

Sementara itu, transaksi cashless atau non tunai bisa menggunakan mesin atm dengan edc atau menggunakan JakOne Mobile digital payment.

Transaksi non tunai ini di luar penarikan maksimal yaitu sebesar Rp100 ribu untuk seluruh jenjang siswa siswi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023.

Selanjutnya, pembelanjaan sisa saldo yang tidak dapat ditarik hanya bisa digunakan pada merchant atau toko yang telah ditunjuk oleh instansi terkait dan bekerja sama dengan Bank DKI jakarta.

Baca Juga: Tak Punya KJP Plus, Warga Ketar-ketir Tak Bisa Lolos PPDB DKI Jakarta 2023

Terdapat 2.046 toko yang bisa digunakan untuk berbelanja dan melengkapi kebutuhan dari siswa-siswi dan dapat diakses secara non tunai.

Melalui 2.406 merchant yang ada, akan dilakukan rekapitulasi pemakaian melalui data yang ada dan dilaporkan kepada Bank DKI Jakarta.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Desi Kris