AYOJAKARTA.COM -- KJP Plus atau kartu Jakarta Pintar Plus merupakan sebuah bantuan sosial yang berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta, dan menjadi salah satu yang paling dinanti oleh masyarakat Jakarta.
Kabar gembiranya, sejak 7 Juni 2023, KJP Plus Tahap I Bulan Juni Tahun 2023 sudah bisa diambil dan dipergunakan. Tentu saja hal itu menjadi angin segar bagi para penerima yang lolos dari seleksi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023.
Dikutip oleh ayojakarta.com melalui laman Instagram @upt.p4op pada 16 Juni 2023, diketahui bahwa terdapat beberapa fakta tentang KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Bulan Juni yang wajib diketahui, apa saja?
Baca Juga: 10 Alasan Mengapa Oli Motor Harus Rutin Diganti Baru, Idealnya Berapa Bulan?
Pertama adalah jumlah penerima. Jumlah penerima KJP 664.936 penerima. Jumlah penerima ini disebutkan melalui proses yang lebih ketat dan panjang agar penerimaan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bisa jatuh ke tangan yang tepat.
Sementara untuk kategori penerima masih sama yaitu siswa siswi dari jenjang SD sederajat hingga Kelompok Masyarakat Belajar. Tentu saja dengan nominal yang berbeda-beda.
Kedua adalah jumlah uang yang dapat dicairkan. Saat ini pada periode KJP Plus Tahap I Tahun 2023, jumlah maksimal uang yang dapat dicairkan adalah Rp100 ribu dimana sisanya hanya bisa digunakan untuk transaksi cashless (non tunai).
Transaksi cashless atau non tunai bisa menggunakan mesin atm dengan edc atau menggunakan JakOne Mobile digital payment.
Baca Juga: 5 Tanda Ini Menunjukkan Kalau Kamu Adalah Orang yang Disegani
Ketiga, pembelanjaan sisa saldo yang tidak dapat ditarik hanya bisa digunakan pada merchant atau toko yang telah ditunjuk oleh instansi terkait dan bekerja sama dengan Bank DKI jakarta.
Terdapat 2046 toko yang bisa digunakan untuk berbelanja dan melengkapi kebutuhan dari siswa-siswi dan dapat diakses secara non tunai.
Keempat, mayoritas penerima KJP Plus adalah siswa siswi SD/MI. Dari 664.936 penerima, 307.214 siswa-siswi SD/MI dengan besaran dana Rp250 ribu setiap bulan, dengan rincian dana rutin Rp135 ribu dan dana berkala Rp115 ribu.
Bahkan hal ini termasuk dengan uang SPP SD/MI swasta untuk satu semester atau enam bulan sebesar Rp130 ribu setiap bulannya.
Kelima, terdapat 23 larangan untuk penerima KJP Plus yang telah tertulis melalui Peraturan Gubernur No.110 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Apabila larangan-larangan tersebut dilanggar, tidak hanya penarikan uang KJP Plus, namun juga bisa penghentian bantuan KJP Plus yang mana sangat fatal.
Larangan-larangan tersebut mirip seperti tata tertib sekolah. Mulai dari larangan membolos, tawuran, hingga terlibat mencontek massal.
Jadi, diharapkan hanya siswa-siswi yang tepat agar bantuan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 dapat tepat sasaran.***
Share this article
Pada 16 Juni 2023, diketahui bahwa terdapat beberapa fakta tentang KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Bulan Juni yang wajib diketahui, apa saja?