AYOJAKARTA.COM –- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mencabut status kepemilikan KJP Plus tahap 1 2023 terhadap beberapa orang yang terpilih.
Penarikan status penerimaan KJP Plus 2023 ini ada beberapa hal yang mendasarinya termasuk diantaranya pembersihan data oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Bagi para penerima yang dianggap mampu akan ditarik dari kepesertaan KJP Plus tahun 2023.
LBaca Juga: KJP Plus Tahap 1 Cair Sejak 7 Juni 2023, Intip Besaran Dana yang Bisa Anda Terima di Sini!
Jadi para penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta akan bisa dihapus pada penyaluran selanjutnya.
Maka dari itu tak heran banyak keluhan dari para warga DKI Jakarta yang status kepemilikan Kartu Jakarta Pintar Plus nya dihapuskan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria yang mendapat banyak keluhan dari warga terkait dengan kepemilikan KJP Plus yang dicabut.
Iman Satria mengatakan bahwa keluhan-keluhan ini diterima setelah Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan melakukan pembersihan data.
Baca Juga: 5 Fakta KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Bulan Juni, Klik di Sini!
Dan sebanyak puluhan ribu data dihapus atau dapat dikatakan kepemilikan KJP Plus ditarik oleh Disdik DKI Jakarta.
“Kan ini KJP banyak yang hilang karena cleansing data jadi ini problem baru lagi, kan ada puluhan ribu hilang karena di cleansing. Jadi banyak yang teriak juga di bawah,” ujar Iman Satria dikutip AyoJakarta.com melalui laman Suara.com pada Minggu (18/6/2023).
“Karena datanya ada yang kategori dia orang mampu, punya kendaraan, datanya ada,” lanjutnya.
Ternyata status kepemilikan KJP Plus yang dicabut ini juga berdampak pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hal ini tidak lain karena Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang juga baru mengubah aturan yang bisa menjadikan pemilik KJP Plus boleh mengikuti jalur afirmasi PPDB.
Baca Juga: Tak Punya KJP Plus, Warga Ketar-ketir Tak Bisa Lolos PPDB DKI Jakarta 2023
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.
Yang mana regulasi ini telah ditandatangani oleh Heru Budi Hartono pada 26 Mei 2023 lalu.
Berdasarkan pasal 2 poin a, dijelaskan bahwa pemegang KJP Plus aktif menjadi salah satu prioritas kedua syarat untuk mengikuti PPDB jalur afirmasi.
Maka dari itu banyak warga yang was-was dicabutnya status kepemilikan KJP Plus akan berdampak pada tidak lolosnya seleksi PPDB DKI Jakarta.***(Sulistiyaningsih)