AYOJAKARTA.COM -– Sejak beberapa waktu lalu, banyak masyarakat yang sudah menunggu informasi terkait pencairan KJP Plus.
KJP Plus adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga Jakarta untuk menempuh pendidikan mulai dari SD hingga tamat SMA/SMK.
Dana KJP Plus yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta disalurkan kepada siswa SD hingga SMK setiap satu bulan sekali.
Baca Juga: Bansos PIP Mulai Dicairkan 5 Juni 2023, Hati-hati Bisa Hangus Jika Tidak Melakukan Hal Ini
Baru-baru ini, Pusat Pelayanan Pendanaan Nasional dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membagikan pengumuman terbaru terkait pencairan KJP Plus.
Diketahui pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 sudah mulai dicairkan sejak akhir Mei lalu.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023 bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023,” demikian pernyataan P4OP Dinas Pendidikan Jakarta dikutip AyoJakarta.com pada Minggu (4/6/2023).
Dikabarkan oleh P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, penerima dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 mencapai 664.936 siswa.
Setiap siswa mendapatkan nominal dana yang berbeda-beda tergantung dari jenjang pendidikan yang sedang ditempuh saat ini, berikut rinciannya.
· SD/MI
Jumlah penerima KJP Plus jenjang SD/MI mencapai 307.214 siswa.
Baca Juga: HORE KPM FULL SENYUM, 5 Bansos Ini Akan Kembali Cair Pada Juni 2023, Apa Saja? Simak Yuk
Besaran dana yang diberikan adalah Rp 250 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 135 ribu dan Dana Berkala Rp 115 ribu. Ada tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130 per bulan.
· SMP/MTs
Jumlah siswa yang menerima KJP Plus jenjang SMP/MTs mencapai 184.343.
Dana yang diberikan sebesar Rp 300 ribu yang terdiri dari Dana Rutin senilai Rp 185 ribu dan Dana Berkala dengan nominal Rp 115 ribu.
Bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta akan mendapat tambahan SPP 6 bulan sebesar Rp 170 ribu per bulannya.
· SMA/MA
Diketahui jumlah siswa SMA/MA yang mendapatkan dana ini mencapai 64.486.
Siswa jenjang ini mendapatkan dana senilai Rp 420 ribu per bulan yang mencakup Dana Rutin sebesar Rp 235 ribu serta Dana Berkala dengan nilai Rp 185 ribu.
Baca Juga: Ada Lagi! Per 31 Mei 2023, Dana Bansos Masuk Lagi Ke Kartu KKS, Bansos Apa? Cek Disini
Tambahan SPP untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp 290 per bulan selama 6 bulan.
· SMK
Siswa SMK yang menjadi penerima KJP Plus mencapai 107.027 orang.
Pelajar SMK mendapatkan dana Rp 450 ribu per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 235 ribu dan Dana Berkala sebanyak Rp 215 ribu.
SPP tambahan untuk siswa sekolah swasta sebesar Rp 240 per bulan selama 6 bulan.
· PKBM
Penerima jenjang PKBM tercatat ada sebanyak 1.866 orang. Dana yang diberikan sebanyak Rp 300 ribu per bulan mencakup Dana Rutin sebesar Rp 185 ribu dan Dana Berkala senilai Rp 115 ribu.
Demikian informasi mengenai kapan KJP Plus Juni 2023 dicairkan. Semoga bermanfaat.***(Nisrina Harum Lestari)