Ekonomi

Buruan Cek! Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat BLT Rp3 Juta, Simak Cara Cek dan Syaratnya

Oleh: Dyah Arum Ratri Kamis 25 Mei 2023, 18:29 WIB
Ilustrasi. Pemilik KIS BPJS Kesehatan yang terdaftar sebagai penerima bansos, bisa mendapatkan BLT hingga Rp3 juta per tahunnya.

AYOJAKARTA.COM – Masyarakat, khususnya pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan, wajib simak informasi terkait menafaat program ini.

Pemilik KIS BPJS Kesehatan rupanya bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT sebesar Rp3 juta.

Sebagai informasi, bantuan sosial atau bansos sendiri merupakan program yang dijalankan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Program bantuan sosial dari Kementerian Sosial sendiri terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah program KIS BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Sudah Tahu? Cara Cek Keaktifan KIS Lewat Handphone, Bisa Via WhatsApp

Namun perlu diperhatikan, tidak semua masyarakat berhak mendapatkan dana bantuan sosial dari program KIS BPJS Kesehatan.

Melainkan, hanya masyarakat yang memenuhi syarat serta terdaftar dalam data penerima BLT yang bisa dicek melalui link cekbansos.kemensos.go.id saja.

Kabar gembiranya, bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan yang terdaftar sebagai penerima bansos, bisa mendapatkan BLT hingga Rp3 juta per tahunnya.

BLT senilai Rp3 juta per tahun tersebut merupakan bantuan sosial dari Kemensos PKH yang pencairannya melalui Himpunan Bank Negara atau HIMBARA.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pemilik KIS, Pembelian Kacamata Ditanggung BPJS, Simak Langkah dan Peraturannya

Perlu diketahui, daftar bank yang masuk dalam HIMBARA adalah sebagai berikut:

1. Bank Mandiri

2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

3. Bank Tabungan Negara (BTN)

4. Bank Negara Indonesia (BNI)

Lantas, syarat apa yang harus dipenuhi oleh pemilik KIS BPJS Kesehatan agar bisa mendapatkan bansos Kemensos PKH sebesar Rp3 juta per tahun? 

Baca Juga: Segera Cek Bantuan Sosial dari KIS 2023, Jangan Sampai Hangus! Begini Cara Cek Lewat HP

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik KIS BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Termasuk golongan warga miskin ataupun rentan miskin

2. Tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

3. Tidak berprofesi sebagai ASN, TNI, dan Polri

4. Kategori ibu hamil atau menyusui atau anak balita

5. Tidak berprofesi sebagai ASN, TNI, maupun Polri

Berikut cara pengecekkan bansos Kemensos PKH 2023:

1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih provinsi- kabupaten/kota – kecamatan – desa atau kelurahan

3. Input nama lengkap

4. Klik “Cari Data”

Nantinya akan ditampilkan hasil apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai pemilik KIS BPJS Kesehatan yang bisa mendapatkan BLT Rp3 juta per tahunnya.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Tedi Rukmana