AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta kelompok penerima lainnya. Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 akan dicairkan lebih awal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan pada Maret 2025, sesuai dengan pengumuman Presiden Prabowo Subianto.
Pemberian THR ini menjadi kabar baik, terutama bagi PNS dan PPPK yang mengandalkan tambahan pendapatan menjelang hari raya.
Baca Juga: Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 untuk Setiap Golongan, Ada yang Tembus Rp 26 Juta!
Komponen THR 2025
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR tahun ini mencakup beberapa komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan profesi atau tunjangan kinerja
Baca Juga: Resmi! Inilah Daftar ASN yang Berhak Mendapatkan Gaji ke 13 dan THR 2025
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2025?
Tidak hanya PNS dan PPPK, beberapa kelompok lain juga berhak menerima THR, termasuk:
- Pejabat negara
- Anggota Polri
- Prajurit TNI
- Pensiunan
Kategori pensiunan yang berhak menerima THR:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan PPPK
- Pensiunan anggota Polri
- Pensiunan prajurit TNI
Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari sebelum hari raya, memberikan kesempatan bagi penerima untuk mempersiapkan perayaan dengan lebih baik.
Baca Juga: Bocor! Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR 2025 untuk PNS, Siap Cair Sebelum Idul Fitri!
Siapa yang Tidak Berhak Menerima THR?
Sayangnya, tidak semua ASN dan PPPK bisa menikmati THR tahun ini. Berikut beberapa kategori pegawai yang tidak mendapatkan THR:
- PNS atau PPPK yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara
- Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji ditanggung oleh instansi penugasan
- Pegawai yang dipidana penjara minimal dua tahun karena tindak pidana atau kejahatan jabatan
Bagi yang masuk dalam kategori tersebut, pencairan THR tahun ini tidak berlaku sebagai konsekuensi dari status saat ini.***