AYOJAKARTA.COM - Belakangan ini beredar kabar mengenai rencana pemerintah yang ingin menghapus gaji ke 13 dan THR ASN di tahun 2025.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh pemerintah dan menyebut bahwa hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap diberikan walaupun terdapat kebijakan efisiensi anggaran.
Sebelumnya, kabar tersebut muncul setelah terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Pada Inpres tersebut, Presiden Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp 306,69 triliun.
Sementara itu, surat dari Menkeu Sri Mulyani akan menetapkan 16 pos belanja yang akan dipangkas anggarannya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan jawabannya terkait kabar ini.
Ia mengungkapkan bahwa alokasi anggaran gaji ke-13 dan THR 2025 sudah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah.
Namun, Rini belum bisa menjelaskan konsep kebijakan yang akan digunakan karena masih dalam tahap penyusunan.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi PNS dan PPPK! THR 2025 Sebentar Lagi Cair, Berikut Rinciannya
Gaji ke-13 sendiri biasanya akan diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN di awal tahun ajaran baru.
Sedangkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri dan Natal.
Kelompok ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan THR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat sejumlah kategori Aparatur Sipil Negara yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Jadi, selain dari lima kategori ASN yang disebutkan sebelumnya, maka mereka tidak berhak menerima gaji ke-13 dan THR.
Demikianlah informasi terkait kelompok ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR di tahun 2025.***

Share this article
Daftar ASN yang berhak untuk mendapatkan gaji ke 13 dan THR, apakah kamu termasuk, segera cek di sini.