Ekonomi

Dukung Pertumbuhan Usaha Mikro, Kemenkeu Tetapkan Tarif PPh UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku hingga 2025

Oleh: Fajar Ari Wibowo Selasa 18 Feb 2025, 12:54 WIB
Kementerian Keuangan mengeluarkan keputusan penting yang memastikan tarif PPh UMKM 0,5 persen tetap dapat digunakan hingga tahun 2025.

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan keputusan penting yang memastikan tarif PPh UMKM sebesar 0,5 persen tetap dapat digunakan hingga tahun 2025.

Kebijakan yang semula diberlakukan sejak 2018 untuk wajib pajak perorangan, dengan masa berlaku awal selama 7 tahun hingga 2024, kini akan berlaku sampai 2025.

Menurut keputusan tersebut, wajib pajak perorangan yang telah memiliki NPWP sejak 2018 masih dapat menikmati tarif UMKM 0,5 persen sampai tahun 2025.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang mendapatkan NPWP setelah tahun 2018, masa berlaku tarif UMKM akan dihitung selama 7 tahun sejak penerbitan NPWP.

Kebijakan ini juga berlaku bagi badan usaha lain, di mana bagi Commanditaire Vennootschap (CV) masa berlakunya selama 4 tahun, dan bagi Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun.

Perpanjangan tarif ini diharapkan dapat memberikan insentif kepada pelaku UMKM untuk terus mengembangkan usaha dan berdaya saing di tengah ketatnya persaingan ekonomi.

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Cek Penerima PIP 2025 lewat HP, Hanya Perlu NIK dan NISN!

Sebab, tarif ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tarif normal yang diberlakukan secara bertingkat mulai dari 5 persen bagi wajib pajak dengan omset melebihi batas maksimum Rp4,8 miliar per tahun.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga memicu strategi kreatif di kalangan pelaku usaha.
Beberapa bisnis, meskipun omsetnya sudah mencapai angka miliaran, memilih untuk melakukan pemecahan badan usaha agar setiap entitas melaporkan omset di bawah batas maksimum.

Misalnya, pelaku usaha dengan omset total sebesar Rp7 miliar dibagi menjadi dua badan usaha yang masing-masing melaporkan omset sekitar Rp3,5 miliar sehingga masih dapat menikmati tarif UMKM setengah persen.

Meski strategi pemecahan badan usaha diperbolehkan secara teknis, para pelaku usaha harus memastikan bahwa pembukuan dan administrasi keuangan dilakukan secara terpisah dan rapi.

Baca Juga: Resmi! Inilah Kriteria Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta yang Bebas Pajak PPh 21

Berikut langkah-langkah penting yang harus diperhatikan antara lain:

- Pemisahan Rekening Bank

Setiap badan usaha (misalnya CV A dan CV B) harus memiliki rekening bank yang berbeda.
Semua transaksi masing-masing entitas harus dipisahkan tanpa dicampur.

- Edukasi kepada Customer dan Supplier

Pelaku usaha perlu menginformasikan nomor rekening baru kepada customer melalui invoice agar pembayaran tersalurkan ke rekening yang benar.

Hal ini juga berlaku untuk pembayaran dari supplier.

- Pengelolaan Persediaan dan Gudang

Barang yang dijual harus dikelola secara terpisah sesuai dengan badan usaha masing-masing.

Inventaris yang dipisahkan akan memudahkan pelaporan keuangan dan menghindari kebingungan saat pemeriksaan pajak.

- Pembukuan Terpisah

Setiap badan usaha wajib memiliki laporan keuangan, neraca, dan laporan laba rugi yang terpisah agar kewajiban perpajakan dapat dilaporkan secara jelas dan akurat.

Dengan penerapan prosedur administratif yang tepat, pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan tarif UMKM 0,5 persen secara optimal tanpa mengundang permasalahan hukum di kemudian hari.

Perpanjangan insentif pajak ini dinilai sebagai langkah proaktif pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di tengah dinamika ekonomi global.

Baca Juga: Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 untuk Setiap Golongan, Ada yang Tembus Rp 26 Juta!

Namun demikian, para pelaku usaha juga harus berhati-hati dan disiplin dalam pengelolaan administrasi serta pembukuan.

Tujuannya agar kebijakan yang menguntungkan ini tidak berubah menjadi beban saat menghadapi pemeriksaan pajak.

Dengan pembukuan yang rapi dan terpisah, perusahaan dapat memanfaatkan insentif ini tanpa khawatir nanti ada permasalahan saat audit.

Dengan demikian, diharapkan kebijakan perpanjangan tarif PPh UMKM 0,5 persen ini dapat menjadi angin segar bagi UMKM Indonesia.

Mereka diharapkan mampu untuk terus tumbuh dan berinovasi, tanpa harus terbebani tarif pajak yang tinggi.

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Aris Abdulsalam