AYOJAKARTA.COM – Berikut kriteria pekerja dengan gaji dibawah Rp 10 juta yang bebas pajak PPh 21.
Pemerintah telah resmi memberikan insentif bebas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh 21 di tahun 2025 bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Aturan tersebut telah ditekan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 4 Februari 2025.
Insentif pajak ini diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.
Namun, tidak semua kriteria pekerja bisa mendapatkan fasilitas keringanan PPh 21 ini.
Baca Juga: Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 untuk Setiap Golongan, Ada yang Tembus Rp 26 Juta!
Kelompok Pekerja yang Bebas Pajak PPh 21
Adapun pembebasan PPh berlaku bagi pekerja di sektor padat karya, yaitu industri yang membutuhkan banyak tenaga kerja untuk memproduksi barang atau jasa.
Seperti yang tercantum di Pasal 3, sektor padat karya mencakup:
- Industri alas kaki
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri furniture
- Industri kulit dan barang dari kulit.
Pekerja sektor padat karya yang mendapat intensi PPh juga dibedakan menjadi dua kategori, yaitu pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu.
Kriteria Pegawai Tetap Tertentu Penerima
Berdasarkan Pasal 4, berikut ini merupakan beberapa kriteria pegawai tetap tertentu yang berhak menerima insentif:
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur dengan besaran tidak lebih dari Rp 10 juta
- Tidak menerima insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah lainnya.
Baca Juga: Bocor! Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR 2025 untuk PNS, Siap Cair Sebelum Idul Fitri!
Kriteria Pegawai Tidak Tetap Tertentu
Berikut merupakan kriteria pegawai tidak tetap tertentu yang bisa mendapat insentif harus memenuhi syarat berdasarkan Pasal 5:
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Menerima upah dengan jumlah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp 500.000 dalam hal upah diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan
- Menerima upah tidak lebih dari Rp 10 juta dalam hal upah diterima maupun diperoleh secara bulanan
- Tidak menerima insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah lainnya.
Itulah beberapa kriteria pegawai dengan gaji dibawah Rp 10 juta yang bebas pajak PPh 21.

Share this article
Insentif pajak ini diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.