Ekonomi

Korban PHK Kini Dapat Jaminan Sosial 60 Persen Upah Selama 6 Bulan, Efisiensi Iuran Perusahaan Diturunkan

Oleh: Fajar Ari Wibowo Selasa 18 Feb 2025, 05:38 WIB
Ilustrasi. Jaminan Sosial Bagi Korban PHK

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi skema jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi korban PHK.

Kebijakan baru ini sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang menjadi korban PHK.

Presiden Prabowo telah mengubah perhitungan manfaat tunai bagi para korban PHK menjadi 60 persen dari besaran upah selama 6 bulan penuh.

Peraturan baru ini menjadi angin segar untuk kesejahteraan pekerja, dari skema sebelumnya 45 persen dari upah selama 3 bulan pertama dan 20 persen selama 3 bulan berikutnya.

Baca Juga: Kemenag Rilis Aturan PPG Daljab dan Prajabatan 2025 Terbaru, Begini Kriteria Kelayakan Guru yang Lolos Pelatihan

Dikutip dari kanal YouTube METRO TV pada Selasa (18/2), aturan tersebut menetapkan batas atas upah sebesar Rp5 juta.

Dengan demikian, pekerja dengan penghasilan di atas batas tersebut akan mendapatkan manfaat maksimal senilai Rp3 juta selama 6 bulan.

Kebijakan ini diharapkan memberikan bantuan yang lebih besar kepada pekerja yang terkena PHK, terutama di tengah tantangan ekonomi dan ketidakpastian global.

Selain itu, peraturan baru juga menurunkan besaran iuran yang dibayarkan oleh perusahaan dari 0,4 persen menjadi 0,3 persen.

Baca Juga: Apple Event 19 Februari 2025 Rilis iPhone SE 4 atau iPhone 16e? Begini Isi Tweet Akun Remi Tim Cook

Langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran pemerintah, guna menjaga stabilitas ekonomi, serta memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar berdampak langsung kepada rakyat.

Dalam rapat koordinasi bersama Menko dan menteri-menteri terkait, Presiden Prabowo menekankan pentingnya kebijakan ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap pekerja.

Kebijakan ini merupakan angin segar bagi seluruh pekerja yang selama ini menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat kembali dalam bentuk manfaat yang dirasakan langsung," ujarnya.

Tak hanya itu, peraturan ini juga mengatur bahwa manfaat JKP tetap akan diterima meski perusahaan mengalami tunggakan pembayaran hingga 6 bulan.

Para pekerja yang terkena PHK memiliki waktu 6 bulan untuk mengajukan klaim, dan jika tidak diklaim dalam jangka waktu tersebut atau jika mereka telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia, manfaat tersebut akan hilang.

Kebijakan ini menuai reaksi beragam di media sosial. Nadia (@nadiaseru) menilai bahwa jangka waktu 6 bulan tidak sebanding dengan pengabdian puluhan tahun.

Sementara Agung (@agung_tech) khawatir akan potensi terjadinya PHK masal meskipun manfaat JKP ditingkatkan.

Baca Juga: Resmi! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS di Bulan Maret 2025 untuk Setiap Golongan, Ada Kenaikan?

Meskipun demikian, pejabat pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk meningkatkan kualitas sistem jaminan sosial nasional, dengan tetap mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan revisi ini, pemerintah berharap bahwa dana yang dihemat melalui efisiensi pengeluaran akan dialokasikan kembali untuk program-program strategis.

Contohnya renovasi sekolah, perbaikan infrastruktur, serta dukungan pada sektor kesehatan dan ketahanan pangan, sehingga memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.***

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Desi Kris