AYOJAKARTA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi dan pedoman pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pelatihan Jabatan (Daljab) dan Prajabatan bagi guru agama pada tahun 2025.
Program PPG Daljab maupun Prajabatan Kemenag bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kompetensi profesional guru.
Program PPG Kemenag ini diperuntukkan bagi guru Madrasah, Pendidikan Agama Islam (PAI), Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dengan menargetkan 269.000 guru menyelesaikan PPG Daljab pada tahun 2025.
Program ini dibagi menjadi lima gelombang sepanjang tahun dimana setiap angkatan diharapkan dapat diikuti oleh sekitar 60.000 peserta.
Program PPG Daljab akan menggunakan pendekatan baru yang disebut PPG Daljab Transformation, yang menekankan pembelajaran mandiri melalui Learning Management System (LMS) dengan pendampingan melalui situs https://ppg.kemenag.go.id/.
Situ web tersebut menyediakan tautan ke EMIS dan SIAGA, platform untuk pendaftaran dan penyerahan dokumen.
Kriteria Kelayakan
PPG Daljab:
-Untuk dapat mengikuti PPG Daljab, guru harus tercatat aktif dalam sistem data Kemenag, diangkat paling lambat 30 Juni 2023.
Baca Juga: Pendaftaran UTBK-SNBT 11 Maret! Ini Jurusan UGM dengan Daya Tampung Tertinggi
PPG Prajabatan:
- Calon Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik setelah tanggal 31 Desember 2024
Pendaftaran dan pemenuhan persyaratan PPG Daljab gelombang pertama dibuka mulai 1-7 Februari 2025.
Guru yang memenuhi syarat untuk mendaftar ulang akan mendapatkan notifikasi melalui akun EMIS atau SIAGA.
Bagi peserta yang lulus seleksi administrasi wajib melaporkan diri secara daring ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk.
Dokumen yang wajib diunggah saat lapor diri, diantaranya:
· Ijazah
· Transkrip
· kartu tanda penduduk (KTP)
· foto terbaru
· surat keputusan guru
· sertifikat pelatihan
· bukti inovasi pembelajaran.
Sementara, pembelajaran PPG Daljab Kemenag dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2025 melalui LMS. ***

Share this article
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi dan pedoman pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) PPG Daljab tahun 2025