Ekonomi

KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Cair Bulan Ramadhan? Ini Daftar 20 Barang yang Bisa Dibeli Siswa

Oleh: Adhianingtia Wulandari Senin 17 Feb 2025, 21:58 WIB
Ilustrasi. KJP Plus Tahap I 2025 cair saat Ramadan.

AYOJAKARTA.COM – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 dikabarkan akan segera cair pada bulan Ramadan 2025.

Namun, para siswa penerima wajib memahami informasi berikut agar tidak keliru dalam penggunaannya, yang bisa berujung pada pencabutan status penerima.

Pemerintah telah mengeluarkan imbauan resmi terkait penggunaan dana bantuan ini.

Ada 20 jenis barang yang dapat dibeli oleh siswa penerima KJP Plus Tahap I 2025, dan daftar ini perlu diperhatikan agar bantuan dimanfaatkan sesuai aturan.

Baca Juga: Hati-hati! Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 2025 yang Masuk 3 Kategori Ini akan Dicabut dan Tak Dapat Bantuan Lagi

Mengetahui daftar barang yang diperbolehkan akan membantu siswa menghindari kesalahan penggunaan dana, yang bisa berakibat pada pencabutan hak sebagai penerima KJP.

Terlebih, jika pencairan dilakukan saat bulan Ramadan, kebutuhan siswa dan keluarga tentu akan sedikit berbeda dari biasanya. Oleh karena itu, penting untuk memahami batasan penggunaan dana bantuan ini.

Berikut daftar barang yang bisa dibeli menggunakan dana KJP Plus:

  1. Buku catatan
  2. Buku gambar
  3. Buku pelajaran
  4. Alat tulis (pulpen, pensil, penghapus, rautan)
  5. Alat menggambar (pensil warna, buku gambar, dan lainnya)
  6. Alat dan bahan praktik
  7. Seragam sekolah
  8. Sepatu dan kaus kaki untuk sekolah
  9. Tas sekolah
  10. Buku teks pendukung
  11. Pakaian olahraga sekolah
  12. Camilan bergizi
  13. Kacamata sebagai alat bantu visual
  14. Alat bantu dengar
  15. Kalkulator
  16. Flashdisk sebagai alat penyimpanan data
  17. Seragam pramuka dan perlengkapannya
  18. Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  19. Komputer atau laptop
  20. Obat-obatan dan vitamin

Baca Juga: Cair Susul KJP Plus Tahap II Tahun 2024, Siswa Segera Cek Status Penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025

Dengan memahami daftar ini, siswa dapat menggunakan dana KJP Plus dengan bijak dan sesuai aturan, sehingga tidak berisiko kehilangan haknya sebagai penerima bantuan.***

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Tedi Rukmana