AYOJAKARTA.COM – Informasi seputar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibahas dalam artikel ini.
Tahapan seleksi PPPK tahun 2022 sebentar lagi pengumuman kelulusan pasca sanggah yang dijadwalkan pada tanggal 9 hingga 10 April 2023.
Setelah pengumuman tersebut tahapan selanjutnya pengisian DRH dan pemberkasan yang dijadwalkan pada tanggal 11 hingga 30 April 2023.
Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dijadwalkan mulai tanggal 24 April dan pada 18 Mei 2023 usul penetapan NI PPPK ini diharapkan sudah rampung.
Baca Juga: Siap-siap Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022/2023, Guru Honorer Sudah Aman kah?
Jika tidak mundur maka ada kemungkinan di bulan Juni honorer yang telah lulus seleksi PPPK akan bisa menerima SK.
Ada peraturan terbaru dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait dengan penyebab gagal mendapatkan NI PPPK, apa saja?
Dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube SAHABAT DIGIPRINT, Jumat, 7 April 2023, ada beberapa berkas yang perlu segera dipersiapkan oleh pelamar PPPK, yakni sebagai berikut.
1. Ijazah/STTB
Persiapkan ijazah yang digunakan sebagai dasar melamar seleksi PPPK Guru sesuai dengan formasi.
Usahakan juga ijazah/STTB untuk dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
Terkait dengan legalisir ijazah karena barangkali ada kebijakan dari pemerintah daerah tempat yang meminta dikirimkan berkas secara fisik sehingga legalisir ijazah diperlukan.
2. Transkrip nilai
Sama seperti ijazah maka siapkan transkrip digunakan sebagai dasar melamar seleksi PPPK Guru sesuai dengan formasi.
Bisa pula disiapkan fotokopi transkrip yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang jika nantinya diminta untuk mengirimkan berkas secara fisik.
3. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
DRH ditandatangani oleh peserta dan bermeterai yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto.
Baca Juga: Tetap Lanjut! Seleksi ASN PPPK Guru 2023 Akan Rampung Bulan Mei Sebanyak 601.286 Formasi
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Persiapkan SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia minimal setingkat Polres.
SKCK juga bisa sekalian dilegalisir untuk meminimalisir waktu, yakni apabila diminta untuk mengirimkan berkas fisik.
5. Surat keterangan sehat
Baik itu surat keterangan sehat jasmani maupun rohani (kejiwaan) dari dokter berstatus PNS ataupun dokter yang bekerja di instansi pemerintahan.
6. Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (Napza)
Surat ini harus ditandatangani oleh dokter yang bekerja di unit pelayanan pemerintah atau bisa ditandatangani oleh pejabat atau lembaga maupun badan yang berwenang dalam pengujian narkoba seperti BNN.
Baca Juga: Catat! Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2023 Pusat dan Daerah, Simak Informasinya di Sini
7. Surat pernyataan 5 poin
Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh peserta PPPK dan bermaterai.
8. Pasfoto terbaru
Berupa foto formal seperti menggunakan baju putih dan dasi bagi laki-laki, serta bagi perempuan yang berjilbab memakai jilbab berwarna putih.
Background foto berwarna merah, dengan serta merupakan foto hasil studio bukan editan dari aplikasi di smartphone. Demikian beberapa informasi seputar PPPK.***