AYOJAKARTA.COM - Informasi seputar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibahas dalam artikel ini.
Bagi yang mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 saat ini sedang menanti tahapan pengumuman pasca sanggah apakah dinyatakan lulus atau tidak.
Pengumuman final pasca sanggah rencananya akan disampaikan pada tanggal 9 hingga 10 April 2023 mendatang.
Baca Juga: Tetap Lanjut! Seleksi ASN PPPK Guru 2023 Akan Rampung Bulan Mei Sebanyak 601.286 Formasi
Setelah tahap pengumuman kelulusan pasca sanggah tahap selanjutnya yang harus dilalui oleh para peserta seleksi PPPK adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Selain itu juga akan dilaksanakan pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Pengisian DRH ini sesuai jadwal dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 30 April 2023. Ada 20 hari saja untuk pengisian DRH ini.
Baca Juga: Catat! Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2023 Pusat dan Daerah, Simak Informasinya di Sini
Ketika pengumuman kelulusan para peserta seleksi PPPK akan mendapatkan hasil baik itu dinyatakan lulus atau tidak lulus.
Akan dibahas dalam artikel ini kategori honorer yang dikatakan aman atau tidak aman pada pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK tahun seleksi 2022.
Adapun pelamar dikatakan aman jika memiliki kategori berikut ini seperti dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), Jumat (7/4/2023).
Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru, Begini Cara Tahu Posisi Aman Atau Tidak, Cek Posisimu Sekarang!
- Pelamar PPPK Guru 2022 prioritas 1 (P1), prioritas 2 (P2), dan prioritas 3 (P3) yang dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan pada sekolah induknya jika:
- Sekolah memiliki kebutuhan dan membuka formasi sejumlah pelamar
- Tahun 2024 diprediksi tidak ada kelebihan jam mengajar
- Pelamar PPPK Guru 2023 prioritas 1 dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan sekolah lain jika:
- Buka sekolah yang sudah tutup atau regroup
- Bukan sekolah milik kementerian pusat
- Sekolah memiliki kebutuhan dan membuka formasi tidak melebihi kebutuhan
- Tidak ada guru honorer sebagai pelamar dengan prioritas yang sama
- Tahun 2024 diprediksi tidak ada kelebihan jam mengajar
Baca Juga: Ini 3 Penyebab Pelamar PPPK Guru Tidak akan Mendapatkan NIP, Perhatikan Baik-baik!
- Pelamar PPPK Guru 2022 prioritas 1, 2, dan 3 yang dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan di sekolah asal meskipun sebelumnya sekolah tidak membuka formasi jika:
- Jumlah pelamar tidak melebihi jumlah formasi yang dibuka
- Bukan sekolah yang sudah habis peserta didiknya (tidak memiliki peserta didik)
- Sekolah memiliki kebutuhan
- Tidak ada guru honor sebagai pelamar dengan prioritas yang sama
- Tahun 2024 diprediksi tidak ada kelebihan jam mengajar
Baca Juga: PENTING! Sebelum Isi DRH PPPK Berkas Ini Wajib Disiapkan, Ada yang Harus Dilegalisir, Apa Saja?
Sedangkan pelamar dikatakan tidak aman pada pengumuman pasca sanggah jika memiliki kriteria seperti berikut.
- Pelamar PPPK Guru 2022 Prioritas 1 dari swasta dan lulusan PPG yang dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan:
- Sekolah dinyatakan sudah tutup atau regroup
- Sekolah milik kementerian pusat
- Terdapat pelamar yang memiliki nilai sama atau lebih tinggi dari sekolah negeri
- Terdapat pelamar dengan prioritas sama pada sekolah penempatan
- Terdapat pelamar prioritas 2 atau 3 pada sekolah penempatan
- Sekolah tidak memiliki kebutuhan pada analisis beban kerja (ABK) sampai tahun 2024
- Di tahun 2024 diprediksi tidak ada guru pensiun dengan jabatan yang sama
- Pelamar PPPK Guru 2022 Prioritas 1 yang dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan jika:
- Sekolah dinyatakan sudah tutup atau regroup
- Sekolah milik kementerian pusat
- Sekolah tidak memiliki kebutuhan pada analisis beban kerja (ABK) sampai tahun 2024
- Pelamar PPPK Guru 2022 prioritas 1, 2, dan 3 yang dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan, jika:
- Terdapat guru honor sebagai pelamar lain pada satu instansi yang memiliki nilai sama atau lebih tinggi
- Di sekolah penempatan terjadi kelebihan guru
- Sekolah tidak memiliki kebutuhan pada analisis beban kerja (ABK) sampai tahun 2024
Demikian seputar informasi kriteria pelamar PPPK Guru yang aman dan tidak aman pada kelulusan pasca sanggah, semoga bermanfaat.***

Share this article
Bagi tenaga honorer guru yang mengikuti seleksi PPPK 2022 dikatakan aman saat pengumuman pasca sanggah.