SELAMAT! Honorer Kategori Ini Dikatakan AMAN pada Pengumuman Pasca Sanggah PPPK 2022, Cek Apa Kamu Termasuk?

Ilustrasi tenaga honorer

Ilustrasi tenaga honorer

AYOJAKARTA.COM - Informasi seputar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibahas dalam artikel ini.

Bagi yang mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 saat ini sedang menanti tahapan pengumuman pasca sanggah apakah dinyatakan lulus atau tidak.

Pengumuman final pasca sanggah rencananya akan disampaikan pada tanggal 9 hingga 10 April 2023 mendatang.

Baca Juga: Tetap Lanjut! Seleksi ASN PPPK Guru 2023 Akan Rampung Bulan Mei Sebanyak 601.286 Formasi

Setelah tahap pengumuman kelulusan pasca sanggah tahap selanjutnya yang harus dilalui oleh para peserta seleksi PPPK adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

Selain itu juga akan dilaksanakan pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Pengisian DRH ini sesuai jadwal dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 30 April 2023. Ada 20 hari saja untuk pengisian DRH ini.

Baca Juga: Catat! Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2023 Pusat dan Daerah, Simak Informasinya di Sini

Ketika pengumuman kelulusan para peserta seleksi PPPK akan mendapatkan hasil baik itu dinyatakan lulus atau tidak lulus.

Akan dibahas dalam artikel ini kategori honorer yang dikatakan aman atau tidak aman pada pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK tahun seleksi 2022.

Adapun pelamar dikatakan aman jika memiliki kategori berikut ini seperti dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), Jumat (7/4/2023).

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru, Begini Cara Tahu Posisi Aman Atau Tidak, Cek Posisimu Sekarang!

  1. Pelamar PPPK Guru 2022 prioritas 1 (P1), prioritas 2 (P2), dan prioritas 3 (P3) yang dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan pada sekolah induknya jika:
  • Sekolah memiliki kebutuhan dan membuka formasi sejumlah pelamar
  • Tahun 2024 diprediksi tidak ada kelebihan jam mengajar
  1. Pelamar PPPK Guru 2023 prioritas 1 dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan sekolah lain jika:
  • Buka sekolah yang sudah tutup atau regroup
  • Bukan sekolah milik kementerian pusat
  • Sekolah memiliki kebutuhan dan membuka formasi tidak melebihi kebutuhan
  • Tidak ada guru honorer sebagai pelamar dengan prioritas yang sama
  • Tahun 2024 diprediksi tidak ada kelebihan jam mengajar

Baca Juga: Ini 3 Penyebab Pelamar PPPK Guru Tidak akan Mendapatkan NIP, Perhatikan Baik-baik!

  1. Pelamar PPPK Guru 2022 prioritas 1, 2, dan 3 yang dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan di sekolah asal meskipun sebelumnya sekolah tidak membuka formasi jika:
  • Jumlah pelamar tidak melebihi jumlah formasi yang dibuka
  • Bukan sekolah yang sudah habis peserta didiknya (tidak memiliki peserta didik)
  • Sekolah memiliki kebutuhan
  • Tidak ada guru honor sebagai pelamar dengan prioritas yang sama
  • Tahun 2024 diprediksi tidak ada kelebihan jam mengajar

Baca Juga: PENTING! Sebelum Isi DRH PPPK Berkas Ini Wajib Disiapkan, Ada yang Harus Dilegalisir, Apa Saja?

Sedangkan pelamar dikatakan tidak aman pada pengumuman pasca sanggah jika memiliki kriteria seperti berikut.

  1. Pelamar PPPK Guru 2022 Prioritas 1 dari swasta dan lulusan PPG yang dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan:
  • Sekolah dinyatakan sudah tutup atau regroup
  • Sekolah milik kementerian pusat
  • Terdapat pelamar yang memiliki nilai sama atau lebih tinggi dari sekolah negeri
  • Terdapat pelamar dengan prioritas sama pada sekolah penempatan
  • Terdapat pelamar prioritas 2 atau 3 pada sekolah penempatan
  • Sekolah tidak memiliki kebutuhan pada analisis beban kerja (ABK) sampai tahun 2024
  • Di tahun 2024 diprediksi tidak ada guru pensiun dengan jabatan yang sama

Baca Juga: PPPK 2022 Juni Gajian Perdana? Siapkan 3 Berkas Ini Sekarang untuk Isi DRH agar Usulan NI PPPK Lebih Cepat

  1. Pelamar PPPK Guru 2022 Prioritas 1 yang dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan jika:
  • Sekolah dinyatakan sudah tutup atau regroup
  • Sekolah milik kementerian pusat
  • Sekolah tidak memiliki kebutuhan pada analisis beban kerja (ABK) sampai tahun 2024

Baca Juga: SELAMAT! Peserta PPPK Guru 2022 Bulan Juni Terima SK? Siapkan Berkas Ini dan Cermati Isi DRH agar Tidak TMS

  1. Pelamar PPPK Guru 2022 prioritas 1, 2, dan 3 yang dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan, jika:
  • Terdapat guru honor sebagai pelamar lain pada satu instansi yang memiliki nilai sama atau lebih tinggi
  • Di sekolah penempatan terjadi kelebihan guru
  • Sekolah tidak memiliki kebutuhan pada analisis beban kerja (ABK) sampai tahun 2024

Demikian seputar informasi kriteria pelamar PPPK Guru yang aman dan tidak aman pada kelulusan pasca sanggah, semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.