Ekonomi

Aturan Pemberian THR 2023 Karyawan, Menaker: Perusahaan Wajib Bayar Penuh dan Cair pada Tanggal Ini

Oleh: Dyah Arum Ratri Senin 03 Apr 2023, 10:34 WIB
Menaker Ida Fauziyah sudah memberikan imbauan soal ketentuan pemberian THR dari perusahaan atau pengusaha.

AYOJAKARTA.COM — Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 merupakan bonus yang sangat dinanti oleh para pekerja atau karyawan.

THR 2023 adalah bonus yang diberikan oleh perusahaan atau pengusaha dalam waktu setahun sekali.

Pemberian THR 2023 ini biasanya diberikan di momen hari besar keagamaan, yang mana di Indonesia THR diberikan tiap Idulfitri atau Lebaran.

Lantas, bagaimana ketentuan pembayaran THR yang harus diberikan oleh perusahaan atau pengusaha?

Baca Juga: Hore! Sri Mulyani Sebut Adanya Penambahan Tunjangan Profesi Guru sebagai THR, Berapa Persen?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziyah sudah memberikan imbauan soal ketentuan pemberian THR dari perusahaan atau pengusaha.

Dalam pernyataannya, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa perusahaan atau pengusaha harus sudah membagikan THR kepada pekerja atau karyawan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

Perusahaan atau pengusaha harus sudah memberikan THR 2023 dengan batas waktu paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida Fauziyah, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa, 28 Maret 2023 secara virtual, dikutip dari laman resmi setkab.go.id.

Baca Juga: Cek Fakta Rafael Alun Terancam Miskin, KPK Geledah dan Sita Barang Mewah Hingga Uang Pembayaran THR Karyawan

Selain itu Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa pembayaran THR 2023 harus dibayarkan secara penuh.

Dalam arti, perusahaan atau pengusaha tidak boleh membayarkan THR 2023 bagi pekerja atau karyawan dengan cara dicicil.

Menaker Ida Fauziyah juga mengimbau agar perusahaan atau pengusaha mentaati apa yang sudah ditetapkan oleh Kemnaker tersebut.

“Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Apes Beruntun! Rafael Alun Bingung Bayar THR ART, Harta Disita KPK Pasca Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Selanjutnya Menaker Ida Fauziyah memberi penjelasan soal perhitungan THR yang harus diberikan perusahaan atau pengusaha kepada karyawannya.

Di mana, perusahaan atau pengusaha harus memberikan THR 2023 sebanyak satu bulan upah.

“Tadi saya mengatakan bahwa dalam perhitungan THR upah yang digunakan adalah upah satu bulan,” ujar Ida Fauziyah.

“Terkait upah satu bulan ini ada kekhususan pengaturan bagi pekerja atau guru dengan perjanjian kerja harian lepas,” lanjutnya.

Baca Juga: Kabar Buruk! Tukin Masih Dipotong 50 Persen? Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan

Berikutnya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan secara lebih rinci bagaimana perhitungan THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan dan lebih dari 12 bulan.

“Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” jelas Ida Fauziyah.

“Lalu bagaimana dengan pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, untuk pekerja yang demikian ini maka satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut,” imbuhnya.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Tedi Rukmana