Ekonomi

Nasabah Mengeluh KUR Mikro BRI 2025 Sudah Tidak Bisa Diajukan, Berikut Alternatif Pinjaman BRI untuk UMKM

Oleh: Muhammad Ikhsan Hidayat Senin 10 Feb 2025, 14:43 WIB
Beredar kabar banyak nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengeluhkan ketidakmampuan untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

AYOJAKARTA.COM -- Beredar kabar banyak nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengeluhkan ketidakmampuan untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

Hal ini menjadi perhatian penting, karena mereka merasa telah memenuhi kewajiban yang diminta namun tetap tidak dapat mengakses fasilitas tersebut.

Dikutip dari kanal YouTube ENR Project Review, Senin (10/2/2025) disebutkan bahwa penyebab utama dari masalah ini adalah limit akumulasi penerimaan KUR yang telah habis.

Baca Juga: Pemerintah Perluas Target UMKM dengan Biaya Rp300T, Berikut Plafon Pinjaman dan Syarat Terbaru KUR BRI 2025

Sebagai informasi, KUR Mikro BRI merupakan program pinjaman yang dirancang untuk mendukung usaha kecil dengan plafon yang cukup fleksibel.

Pinjaman ini dapat diajukan hanya di BRI Unit sesuai dengan domisili pemohon.

Namun, nasabah perlu memahami bahwa fasilitas KUR Mikro tidak bisa dinikmati selamanya.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan pembatasan terhadap penyaluran KUR yang ditentukan oleh batas plafon akumulasi penerimaan.

Baca Juga: Dukung Ekonomi, BRI Berikan Akses KUR untuk 2,6 Juta UMKM pada 2024

Bagi usaha non-produksi seperti perdagangan dan jasa, batas penerimaan KUR adalah Rp200 juta, sedangkan untuk usaha industri atau produksi, plafonnya bisa mencapai Rp500 juta.

Ketika batas ini tercapai, pemilik usaha tidak dapat lagi mengajukan KUR Mikro, meskipun mereka memiliki rekam jejak pembayaran yang baik.

Alternatif Pinjaman untuk UMKM

Bagi mereka yang masih membutuhkan tambahan modal usaha, beberapa alternatif pinjaman dari Bank BRI bisa menjadi pilihan.

Baca Juga: Perluas Akses KUR, BRI Fokus Dukung Ekonomi Kerakyatan

Berikut adalah beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan:

- Kupedes Rakyat (Kuprak)

Kupedes Rakyat adalah produk kredit komersial dengan plafon pinjaman maksimal Rp100 juta.

Untuk pinjaman hingga Rp50 juta, nasabah tidak diwajibkan untuk memberikan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.

Namun, bunga yang dikenakan cukup tinggi, sekitar 21,5% anuitas per tahun, atau setara dengan 12% flat per tahun.

Baca Juga: Masih Punya Cicilan Paylater, Pinjol, atau Leasing Apakah Bisa Ajukan KUR BRI 2024? Begini Caranya Agar ACC dan Cair

Perlu dicatat bahwa pinjaman ini tidak disertai dengan fasilitas asuransi jiwa kredit.

- Kupedes BRI

Kupedes BRI adalah pinjaman yang ditujukan untuk kebutuhan umum pedesaan, dengan plafon hingga Rp200 juta.

Pinjaman ini dapat diajukan langsung di BRI Unit tanpa perlu mengunjungi kantor cabang. Suku bunga yang dikenakan sekitar 21,5% hingga 22% anuitas per tahun.

Baca Juga: Aturan Baru! 6 Tips agar Pengajuan KUR BRI 2024 Cair, Salah Satunya Jangan Ajukan secara Online

Namun, untuk pinjaman di atas Rp100 juta, nasabah diwajibkan memberikan agunan berupa sertifikat tanah atau BPKB kendaraan.

Jika plafon pinjaman lebih dari Rp100 juta, nasabah dapat memperoleh program suku bunga khusus (SBK) sebesar 16% anuitas per tahun atau 10,8% flat per tahun.

- KUR Ritel BRI

Bagi nasabah yang membutuhkan pinjaman dengan nilai lebih besar, KUR Ritel BRI bisa menjadi pilihan.

Plafon pinjaman KUR Ritel BRI berkisar antara Rp100 juta hingga Rp500 juta dengan bunga mulai dari 6% anuitas per tahun.

Untuk mengajukan KUR Ritel, nasabah harus memiliki NPWP aktif dan memberikan jaminan sesuai dengan ketentuan bank.

Pengajuan hanya dapat dilakukan di kantor cabang, bukan di BRI Unit.

Baca Juga: Butuh Modal Kerja? Ajukan KUR BCA 2024, Ini Syarat dan Simulasi Cicilan Pinjaman Rp50 Juta

Penting untuk diketahui, bahwa beberapa kantor BRI dengan tingkat kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) yang tinggi menerapkan kebijakan pembatasan dalam hal kenaikan pinjaman.

Kebijakan ini membatasi kenaikan pinjaman nasabah hingga maksimal 30% dari pinjaman sebelumnya, untuk mengurangi risiko pembengkakan kredit macet.***

Reporter Muhammad Ikhsan Hidayat
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil