AYOJAKARTA.COM - Perayaan Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri identik dengan berbagi rezeki berupa uang kepada sanak saudara sebagai bentuk sedekah.
Adat sedekah dengan berbagi uang saat Hari Raya Lebaran itu pun tak lepas dari yang namanya uang baru, agar saat diberikan uang tidak kusam sehingga menyenangkan penerimanya yang kebanyakan anak-anak.
Kebiasaan berbagi uang saat Hari Raya Lebaran itu pun akhirnya menuntut orang untuk menukarkan uang lama mereka dengan uang baru.
Baca Juga: Ingin Tukar Uang Baru untuk Bagi THR Lebaran ke Sanak Saudara? Perhatikan Dua Jalur Penukaran ini!
Sehingga dari fenomena tersebut, muncullah jasa penukaran uang baru menjelang lebaran yang marak di berbagai tempat bahkan sampai menjajakannya di pinggir jalan.
Para pedagang jasa penukar uang baru itu mematok jasa dalam transaksinya, biasanya jasa dipatok Rp 5 ribu hingga Rp 30 ribu tiap 1 bendel uang baru.
Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam terkait jasa tukar uang baru yang dilakukan masyarakat sebagai salah satu mata pencaharian dadakan jelang lebaran?
Baca Juga: BI Siapkan 599 Titik Penukaran Uang Baru di Wilayah Jabodetabek, Berikut Lokasinya!
Berikut penjelasannya seperti dirangkum Ayojakarta.com pada laman resmi MUI, Kamis (30/3).
“Apabila penukaran objek (uang) tidak ada pengurangan, maka hukumnya boleh,” tulis laman MUI.
“Namun jika berbeda jumlah dianggap praktek riba dalam keadaan tunai,” tambahnya dalam keterangan.
Baca Juga: BRI Sediakan Layanan Penukaran Uang di 391 Kantor Cabang Selama Bulan Ramadan
Yang seperti diketahui, bahwa riba dalam islam hukumnya adalah haram dan tidak diperbolehkan melakukan transaksi yang didalamnya terdapat riba.
“Misalnya si A menyerahkan uang 970 ribu ditukar dengan duit 970 ribu uang pecahan buat dibagi-bagi di hari lebaran yang harus dilebihkan nilai jasa tukarnya hingga capai jadi satu juta, bila ini uang sejenis sama-sama rupiah maka hukumnya haram,” terang MUI.
Dan jika ada penukaran uang yang tidak sejenis dimana satunya dollar dengan nilai satu juta hukumnya halal, karena salah satunya komoditas yang satu alat pembayar.
Maka dapat disimpulkan bahwa jasa tukar uang baru diperbolehkan asal tidak mengurangi jumlah uang yang ditukar.
Dan apabila terdapat kekurangan nilai uang yang ditukar, maka itu disebut riba dan haram hukumnya.***