Ekonomi

Mudah dan CEPAT! Begini Ternyata Cara Beli Motor Listrik Bersubsidi Rp 7 Juta Per Unit, Simak Penjelasanya!

Oleh: Christy Ayu Saputri Jumat 17 Mar 2023, 21:50 WIB
Motor Listrik subsidi

AYOJAKARTA.COM -- Tahukah Anda pemerintah telah resmi menerapkan intensif kendaran listrik, khususnya terhadap kendaraan sepeda dua yakni motor listrik.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menves) Luhut Binsar Panjaitan, pada Senin, 6 Maret 2023 lalu.

Dimana pada kesempatan itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan informasi hal yang sama.

Baca Juga: Motor Listrik EM1 Digadang Mirip Honda Beat, Intip Spesifikasi dan Harganya !

Ia menjelaskan bagaimana cara masyarakat bisa membeli motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah.

Tawaran itu begitu menggiurkan, yang mana masyarakat bisa membeli motor listrik dengan harga murah.

Seperti yang diketahui calon pembeli motor listrik bisa langsung mendapat potongan harga Rp 7 juta untuk satu unitnya.

Lantas bagaimana caranya agar masyarakat bisa mendapatkan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik tersebut.

Baca Juga: Semakin Mudah dan Tak Ribet! Kini Beli Motor Listrik Bisa Lewat Aplikasi PLN Mobile, Begini Caranya

Cara membeli motor listrik bersubsidi

Agus menyebutkan bahwa para calon pembeli bisa mendatangi langsung dealer-dealer terdekat di kota calon pembeli, lalu dealer akan memeriksa NIK KTP dan menilai para calon apakah calon pembeli berhak mendapatkan bantuan subsidi atau tidak.

"Calon pembeli datang, dealer akan memeriksa NIK KTP, akan memeriksa apakah calon pembeli berhak mendapatkan bantuan," ujar Agus, seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Keren! Intip Hyundai Ioniq 5 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Lengkap Spesifik dan Harga

Adapun pemeriksaan lolos, maka calon pembeli motor listrik dinyatakan berhak mendapatkan bantuan bersubsidi sebanyak Rp 7 juta per unitnya.

"Pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," ungkapnya.

Sedangkan untuk dealer motor listrik sendiri akan mengajukan subsidi pembelian motor listrik kepada pihak bank. Apabila semua prosedur tersebut telah selesai, maka pihak Bank Himbara pun akan membayar penggantian insentif tersebut.

"Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," imbuhnya ujar Agus.***(Christy Ayu Saputri)

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Wahyu Vitaarum