AYOJAKARTA.COM – Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pembiayaan kredit yang dicetuskan oleh pemerintah untuk membantu para UMKM dalam modal usaha.
Dikutip ayojakarta.com melalui laman kur.ekon.go.id KUR adalah program pembiayaan atau kredit bersubsidi dari pemerintah yang memiliki suku bunga rendah.
Pembiayaan atau kredit dari KUR disalurkan kepada para pelaku UMKM baik itu individu ataupun kepada kelompok bersama.
Pembiayaan program KUR ini bisa melalui bank atau lembaga lainnya yang masuk dalam program penyaluran KUR.
Salah satu bank penyalur program KUR adalah Bank BRI. Kabar gembiranya penyaluran pinjaman KUR BRI 2023 telah dibuka mulai 6 Maret 2023.
KUR BRI juga masih menjadi primadona khususnya di kalangan para UMKM yang akan mengajukan pinjaman modal.
Bagi para pencari modal pinjaman wajib mengetahui informasi terkait aturan KUR BRI tahun 2023.
Baca Juga: Tak Disangka! Ajudan Pribadi Lakukan Bisnis Ilegal Sejak Dulu, Mantan Bos: Sudah Saya Ingatkan Tapi…
Ada beberapa aturan terkait jenis usaha yang bisa dipakai untuk mengajukan KUR BRI di tahun 2023, apa saja?
Dikutip ayojakarta.com melalui laman resmi kur.ekon.go.id pada Jumat (16/3/2023), jenis sektor usaha yang dibiayai oleh KUR adalah sebagai berikut.
1. Pertanian
Seluruh usaha pertanian (sektor 1), baik itu berupa tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
2. Perikanan
Seluruh usaha di sektor perikanan (sektor 2), baik itu berupa penangkapan maupun pembudidayaan ikan.
3. Industri Pengolahan
Seluruh usaha di sektor industri pengolahan (sektor 4), baik itu pembiayaan industri kreatif.
Seperti bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, maupun alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan.
Baca Juga: Waduh! Pakar Prediksi Teddy Minahasa akan Dapat Vonis Hukuman Mati? Sebut Polisi Ingin Lakukan Ini..
4. Perdagangan
Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk dalam usaha berkaitan dengan makanan atau kuliner maupun berupa pedagang eceran.
5. Jasa-jasa
Seluruh bidang jasa dalam bentuk usaha, baik itu dalam sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8).
Sektor transportasi - pergudangan - komunikasi (sektor 9), sektor real estate – usaha persewaan – jasa perusahaan (sektor 11).
Baca Juga: Update Kondisi David Ozora Kembali Membuka Mata dan Tenang, Netizen: Alhamdullilah Semangat David
Sektor jasa Pendidikan (sektor 13), serta sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).
6. Pembiayaan Calon TKI di luar negeri
7. Pembiayaan Calon Pekerja Magang di luar negeri
Jika calon debitur memiliki jenis usaha seperti di atas makan dipastikan bisa digunakan dalam pengajuan KUR BRI.
Hal ini dikarenakan syarat pengajuan KUR harus memiliki usaha karena program KUR diperuntukan untuk memberikan kredit atau modal usaha UMKM.
Tentunya jika calon debitur ingin pengajuannya dicairkan oleh pihak bank maka harus melengkapi persyaratan dan dokumen yang diperlukan.***