Ekonomi

KUR 2023 Tanpa Jaminan, Tapi Kok Masih Minta BPKB dan Sertifikat Tanah? Nggak Usah Bingung, Ini Penjelasannya

Oleh: Jasmi Anes Rabu 15 Mar 2023, 08:48 WIB
Ilustrasi Sertifikat dan BPKB, Benarkah Tetap Diperlukan untuk Jaminan Kredit

AYOJAKARTA.COM---Program aKUR 2023 sudah resmi dibuka pada semua bank yang telah ditujuk pemerintah untuk penyaluran.

Antara lain bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, pada dasarnya untuk persyaratan pengajuan pinjaman KUR 2023 hampir sama.

Syarat utama adalah memilki usaha produktif bagi calon nasabah.

KUR 2023 identik dengan pinjaman tanpa jaminan karena merupakan program subsidi dari pemerintah .

Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka, Simak Contoh Pertanyaan Pihak Bank Saat Survey dan Jawaban, Agar Pinjaman Langsung ACC!

Namun beberapa kasus ada calon nasabah yang masih diminta untuk memberikan tambahan jaminan, berupa BPKB atau sertifikat tanah.

Simak penjelasan berikut ini, agar kalian nggak bingung dan bertanya-tanya lagi.

Dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Evan Alzaed biasanya pinjaman KUR yang diminta tambahan jaminan adalah pinjaman yang diatas Rp100jt.

Sedangkan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta tapi masih diminta tambahan jaminan, nggak usah khawatir karena jaminan yang diminta pihak bank hanya dititipkan saja.

Baca Juga: Ingin Pengajuan KUR BRI 2023 Diterima? Kenali 5 Pertanyaan Mantri Bank Saat Survey Berikut Ini, Apa Saja?

Jaminan tersebut tidak diikat dengan notaris, maka tidak ada ikatan hukum pada jaminan.

Tanpa ikatan notaris pinjaman tersebut masih disebut pinjaman tanpa agunan.

Apabila nasabah tidak bisa membayar angsuran, atau menunggak maka pihak bank tidak bisa menyita jaminan tersebut.

Rumah atau bangunan pada sertifikat tanah juga tidak bisa disegel oleh bank, karena tidak ada dasar hukum yang mengikatnya.

Baca Juga: Pasti Cair! Ingin Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023? Ikuti TIPS Berikut Ini Agar Tak Ditolak Bank dan Langsung ACC

Berbeda dengan agunan yang telah diikat dengan notaris, ketika nasabah menunggak angsuran atau bahkan tidak mampu membayar utang, maka pihak bank bisa akan menyegel jaminan tersebut.

Bangunan ataupun tanah berada dalam pengawasan bank pada waktu tertentu.

Lantas apa tujuan bank meminta tambahan jaminan kepada nasabah tersebut?

Sebenarnya hal tersebut juga mempengaruhi kedisiplinan nasabah dalam membayar angsuran.

Meskipun tidak diikat notaris, namun nasabah pasti akan berusaha untuk mendapatkan jaminan tersebut kembali dengan membayar angsuran secara rutin.***

Reporter Jasmi Anes
Editor Kiki Dian Sunarwati