AYOJAKARTA.COM -- Masuk ke bulan Maret 2023, masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah terus menantikan kapan bantuan sosial alias bansos BPNT dapat dicairkan.
Pencarian BPNT diharapkan dapat membantu permasalahan masyarakat dari segi keuangan.
Penyaluran BPNT dapat dicairkan melalui dua cara, yakni dari PT POS Indonesia dan dari Himbara.
Namun ada aturan baru yang perlu diketahui dalam pengawasan Bansos BPNT 2023.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Info Bansos pada Senin, 12 Maret 2023 pemerintah telah memberikan surat edaran perihal pemantauan kinerja TKSK.
Pengawasan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi proses penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, melalui PT POS Indonesia dan himbara.
Berikut isi surat tersebut:
1. Dinas atau instansi sosial Kabupaten atau Kota, bertugas untuk memantau kinerja TKSK dalam proses penyaluran bantuan sosial 2023.
2. Instansi sosial dapat segera melaporkan kepada Kementerian Sosial, Direktorat Pemberdayaab Masyarakat, apabila TKSK melakukan tindakan yang melanggar peraturan menteri sosial nomor 5 tahun 2021 tengang pelaksanaan program sembako.
a. Mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPK untuk:
- Melakukan pembelaan di e-warung tertentu
- Membeli bahan pangan tertentu di e-warong
- Membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warong
b. Menyimpan dan/atau menggunakan KKS milik KPM
c. Membentuk e-warong
d. Menjadi pemasok bahan pangan di e-warong dan
e. Menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran program sembako.
Demikan isi surat perihal pemantauan kinerja TKSK yang ditanda tangani oleh Direktur Pemberdaya Masyarakat.***(Linda Wati)