Ekonomi

HORE! Pemerintah Siap Salurkan Subsidi Kendaraan Listrik hingga Rp 7 Juta per Unit, Ini Cara Dapat Bantuannya!

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Selasa 07 Mar 2023, 08:19 WIB
HORE! Pemerintah Siap Salurkan Subsidi Kendaraan Listrik Hingga Rp 7 Juta per Unit, Begini Cara Dapatkan Bantuannya!

AYOJAKARTA.COM -- Program baru pemerintah untuk menunjang kemajuan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) akan digalakkan pada Maret tahun 2023 ini.

Dimana pemerintah akan berikan subsidi kendaraan listrik bahkan hingga senilai Rp7 juta rupiah per unitnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ungkap cara mudah mendapatkan subsidi kendaraan listrik dari pemerintah tersebut.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Cair Pada Maret 2023, tapi Komponen Balita Tidak Masuk Hitungan? Mungkin Ini Penyebabnya

Bantuan subsidi kendaraan listrik sudah disiapkan oleh pemerintah diantaranya yakni sejumlah 35.900 unit mobil listrik dan 200.000 unit motor listrik.

Subsidi kendaraan listrik dari pemerintah ini akan dilakukan mulai tanggal 20 Maret 2023 hingga Desember 2023 mendatang.

Dikutip AyoJakarta.com melalui kanal YouTube KOMPAS TV, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan terkait cara membeli motor listrik dengan subsidi Rp7 juta dari Pemerintah.

1. Calon pembeli datang ke dealer membawa KTP

Dalam proses ini pihak dealer motor atau mobil listrik akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli.

Dimana calon pembeli akan diseleksi apabila layak mendapat bantuan maka akan diberikan subsidi senilai Rp7 Juta per unitnya.

"Calon pembeli datang, dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP, di situ nanti akan dilihat calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan," jelas Agus Gumiwang.

2. Jika berhak mendapat bantuan otomatis dapat potongan harga

Dealer akan melayani proses ini menggunakan sistem yang telah ditentukan. Sehingga apabila sudah dipastikan calon pembeli layak menerima bantuan, maka otomatis harga akan dipotong.

Baca Juga: Maret 2023 Bansos PKH Tahap I Tetap Cair, Simak Jadwal Lengkap Selama Setahun, Daftar Penerima dan Besarannya

"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," tutur Agus Gumiwang.

3. Dealer input data sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif

Untuk pihak dealer, setelah otomatis memberikan potongan harga kepada calon pembeli, maka dilakukan input data sesuai prosedur.

Kemudian dealer mengajukan klaim insentif dari potongan harga subsidi tersebut ke bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

"Dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara," jelas Agus Gumiwang.

4. Setelah lengkap, Bank Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen

Setelah data yang diinput oleh pihak dealer sudah lengkap diperiksa pihak Bank Himbara.

Maka Bank Himbara akan mengganti insentif bantuan subsidi langsung ke produsen yang bersangkutan.

Baca Juga: Maret 2023 Bansos PKH Tahap I Tetap Cair, Simak Jadwal Lengkap Selama Setahun, Daftar Penerima dan Besarannya

"Bank Himbara memeriksa kelengkapan, dan apabila semua sudah selesai, bank himbara akan membayar penggantian insentif bantuan ke produsen," kata Agus Gumiwang.

Sehingga berdasarkan prosedurnya, bantuan ini secara tidak langsung disalurkan kepada masyarakat sebagai calon pembeli kendaraan listrik.

Melainkan pemerintah akan memberikan bantuan subsidi langsung kepada produsen kendaraan listrik agar memudahkan pemantauan juga.

"Jadi bantuan ini diberikan kepada produsen, ini untuk mempermudah kami melakukan kontrol," tutur Agus Gumiwang.***(Desta Nurwati Siamyah)

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Wahyu Vitaarum