Ekonomi

Pencairan BPNT 2025 Sebesar Rp600.000 Sudah Dimulai, Berikut Informasi Jadwal dan Nama Penerimanya

Oleh: Muhammad Ikhsan Hidayat Senin 03 Feb 2025, 16:00 WIB
Ada kabar gembira terkait jadwal pencairan bagi para penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun 2025.

AYOJAKARTA.COM -- Ada kabar gembira terkait jadwal pencairan bagi para penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memastikan bahwa pencairan tahap pertama bantuan ini akan segera dilakukan.

Tahun ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima dana sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Bantuan Rp600,000 Siap Meluncur! Ini Jenis Data yang Digunakan sebagai Acuan Penyaluran Bansos BPNT dan PKH Tahap 1

Dikutip dari YouTube INFO BANSOS, Senin (3/2/2025) disebutkan bahwa sebanyak 18,8 juta KPM akan memperoleh BPNT, baik mereka yang termasuk dalam kategori penerima BPNT murni maupun yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH) plus BPNT.

Keputusan ini sejalan dengan peningkatan anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) yang mencatat rekor tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

BPNT dirancang untuk membantu keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan pangan dan memperoleh bahan makanan bergizi.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 1 Sudah Mulai Berjalan, Simak Informasi Selengkapnya!

Tahun ini, skema pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Jika sebelumnya KPM menerima Rp400.000 dalam kurun waktu dua bulan, kini jumlahnya meningkat menjadi Rp600.000 dalam tiga bulan.

Adapun jadwal pencairan BPNT dan PKH tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Tahap 1: Januari - Maret

Tahap 2: April - Juni

Tahap 3: Juli - September

Tahap 4: Oktober - Desember

Mekanisme pencairan tetap dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri) atau melalui PT Pos Indonesia.

Dalam kondisi darurat, seperti bencana alam, pemerintah dapat mempercepat pencairan guna memastikan bantuan segera sampai ke tangan penerima.

Salah satu hal menarik dalam penyaluran BPNT 2025 adalah tetap digunakannya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2025 Dibocorkan 3 Pejabat Kunci Kemensos, Cek Selengkapnya

Padahal, sebelumnya sempat disebutkan bahwa bansos akan beralih ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Namun, hasil rapat Kementerian Sosial memutuskan bahwa DTKS masih akan digunakan setidaknya hingga triwulan kedua atau ketiga.

Dengan demikian, penerima manfaat yang sudah terdaftar dalam DTKS masih tetap memperoleh bantuan, selama mereka memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Pemerintah juga akan melakukan pemutakhiran data. ASN, TNI, Polri, serta pensiunan PNS/TNI/Polri yang tidak berhak menerima bantuan akan dikeluarkan dari daftar penerima mulai triwulan kedua.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pencairan PKH BPNT 2025 Triwulan Pertama Hingga Keempat Resmi Diumumkan Kemensos

Saat ini, pencairan BPNT tahap pertama tengah melalui tahapan verifikasi data rekening.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi antara bank dan data kependudukan.

Setelah proses ini selesai, pencairan akan dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

- Kemensos menerbitkan Surat Perintah Pencairan (SPP)

- Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)

Baca Juga: Kabar Gembira, Susul BPNT! Status PKH Alokasi Januari- Maret 2025 BERUBAH di SIKS-NG, Ini Jadwal Cairnya

- Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

- Standing Instruksi (SI) diterbitkan untuk memindahkan dana ke bank penyalur atau PT Pos Indonesia

- Dana ditransfer ke rekening KPM atau diberikan secara tunai melalui PT Pos Indonesia

KPM dapat mengecek saldo KKS di ATM merah putih atau menunggu pemberitahuan dari PT Pos Indonesia terkait jadwal pencairan.

Baca Juga: Ada Perubahan Jelas! Jangan sampai Terlewat Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan, bisa melalui aplikasi SIKS-NG.

Aplikasi ini digunakan oleh pendamping sosial, operator desa, maupun dinas sosial untuk memastikan kelayakan penerima.***

Reporter Muhammad Ikhsan Hidayat
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil