AYOJAKARTA.COM-- Kredit Usaha Rakyat atau KUR Syariah, adalah fasilitas pinjaman kepada nasabah yang memiliki usaha produktif dengan bunga 0,14 % per bulan.
Guna pengembangan usaha tersebut, KUR Syariah akan memberi pinjaman yang dimulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 10 juta rupiah.
KUR Syariah dapat diajukan oleh pelaku UMKM dari berbagai bidang usaha, selama itu legal dan produk yang dihasilkan halal.
Selain di Pegadaian, layanan pinjaman Kredit Usaha Rakyat Syariah juga dapat dilakukan pada bank-bank pemerintah berlogo Syariah.
Sebagaimana kredit usaha rakyat reguler, dalam melakukan pengajuan kredit, nasabah atau Rahin harus memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuan.
Misalnya, bukan ASN/TNI atau Polri, tidak menerima pinjaman dari lembaga keuangan pemerintah, serta maksimal berusia 65 tahun saat jatuh tempo akad.
Langkah awal, Rahin mendatangi unit layanan yang menyediakan fasilitas KUR Syariah, baik pegadaian maupun bank.
Rahin kemudian menemui layanan nasabah dengan membawa sejumlah dokumen penunjang serta identitas diri.
Sebelum memutuskan besaran nilai pinjaman, debitur sebaiknya mencari informasi lebih rinci dan lengkap kepada petugas layanan nasabah.
Baca Juga: KUR 2023 Sudah Dibuka di Lembaga Keuangan dan Bank Salah Satunya BSI, Pilih Jenis yang Mana?
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas pribadi, petugas layanan nasabah akan melakukan tahapan verifikasi.
Pada tahapan verifikasi data debitur, akan dilakukan pemeriksaan Sistem Informasi Kredit Program atau SIKP.
Selain SIKP, juga dilakukan verifikasi data kependudukan catatan sipil atau Dukcapil, pemeriksaan kredit atau Pefindo, serta pemeriksaan nasabah.
Jika hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan layak, maka pihak pemberi layanan pinjaman akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Dokumen yang dibutuhkan tersebut antara lain E-KTP, KK, Surat Nikah, PBB, NIB atau SKU, bukti pembayaran rekening listrik, air serta telepon.
Apabila masih ada dokumen lain yang diperlukan, maka lembaga pemberi pinjaman akan memberikan informasi yang diperlukan.
Setelah dilakukan penginputan data, calon nasabah akan menerima informasi via pesan tertulis perihal jumlah pinjaman yang didapat.
Petugas bank atau pegadaian akan mendatangi alamat calon debitur untuk mengkonfirmasi jumlah pinjaman yang berhasil diterima.
Setelah semua tahapan tersebut dijalankan, calon debitur akan kembali mendatangi bank atau pegadaian untuk segera melakukan pencairan pinjaman.
Setelah penandatanganan berkas atau akad, nasabah bisa langsung menerima sejumlah uang yang telah ditentukan sebelumnya.
Setelah peminjaman berhasil, secara berkala petugas dari bank atau pegadaian akan melakukan kunjungan ke tempat usaha nasabah.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendampingan usaha, guna meningkatkan usaha milik para nasabah agar tumbuh dan berkembang.
Demikian informasi KUR Syariah yang dirangkum Ayojakarta dari kanal Youtube Pegadaian Official pada Senin, 27 Februari 2023. ***