AYOJAKARTA.COM– Informasi mengenai THR dan gaji 13 bagi PNS, TNI, Polri serta pensiunan PNS saat ini sedang banyak dicari informasinya.
Kabar baiknya, Menteri Keuangan menuturkan jika tahun ini THR dan gaji 13 bagi PNS, TNI, Polri serta pensiunan PNS masih akan tetap diberikan di tahun 2023 ini.
Bahkan diinformasikan juga jika Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran hingga Rp156 Triliun untuk dialokasikan sebagai THR dan gaji 13.
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Pemberi Informasi pada (19/2/23), bahkan menginformasikan jika penyaluran mengenai THR dan gaji 13 bagi PNS, TNI, Polri serta pensiunan PNS akan dipercepat.
Rencana THR dan gaji 13 bagi PNS, TNI, Polri serta pensiunan PNS yang akan disalurkan lebih cepat tersebut didasari oleh beberapa hal.
Salah satunya dampak dari kenaikan BBM, sehingga terjadi kenaikan harga yang dipicu perang Rusia-Ukraina yang kemudian menyebabkan kemerosotan ekonomi.
Lalu faktor berikutnya adalah, hari raya idul fitri yang akan tiba tidak lama lagi sehingga diharapkan THR dan gaji 13 bisa disalurkan tepat waktu menjelang idul fitri.
Baca Juga: Laba BTN Syariah Naik 80 Persen karena Peningkatan dan Perbaikan Kualitas Pembiayaan
Bertepatan dengan tahun ajaran baru yang juga akan dimulai tidak lama lagi sehingga mudah-mudahan bisa terealisasi tepat waktu.
Lantas berapakah gaji serta tunjangan yang akan diterima oleh para ASN serta pensiunan di 2023 ini?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan jika dari segi jumlah tidak akan terlalu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“THR yang dibayarkan serta gaji 13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat,” jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Tak Hanya Dimiliki oleh Bank BRI, 5 Bank Ini menjadi Penyalur KUR, Berikut Informasinya
Disisi lain para penerima THR serta gaji 13 tentunya bertanya-tanya mengenai kapan jadwal penyaluran THR serta gaji 13 akan dilaksanakan.
Untuk itu, Menkeu Sri Mulyani menuturkan jika penyaluran THR serta gaji 13 tidak akan jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yakni h-10 sebelum idul fitri.
Soal berapa besaran THR dan gaji 13 yang akan diterima juga diatur dalam Pasal 8 (PP No 16 thn 2022), THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Urgent! Loker PT KAI 2023 untuk SMA hingga S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Pensiunan yang menerima THR dan gaji ke 13 adalah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.***)