AYOJAKARTA.COM -- Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati besaran rata-rata biaya haji pada 2023 yang harus dibayarkan jemaah haji senilai Rp49,812 juta.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Kemenag, Kemenkes, Kepala BPKH, dan Dirut PT Saudia Airlines yang membahas komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M.
“Biaya perjalanan haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya layanan masyair,” begitu kesimpulan RDP yang berlangsung hari ini, Rabu 15 Februari 2023.
Baca Juga: Final Penetapan Biaya Haji 2023 Diundur Besok, Komisi VII DPR: InsyaAllah Tetap di Bawah Rp50 Juta
Secara keseluruhan, besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 Hijriyah atau 2023 Masehi per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90,050 juta.
Sementara itu, dalam kesepakatan itu disepakati biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.03 atau sebesar 44,7 persen.
Dana tersebut meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi yaitu akomodasi, transportasi, konsumsi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dandokumen perjalanan.
Termasuk pula dalam biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat Keuangan Haji adalah komponen biaya penyelenggaraan haji di dalam negeri.
“Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213.67,” tulis kesepakatan yang diambil dalam RPD tersebut seperti disiarkan kanal YouTube DPR RI sore ini.
Baca Juga: Wasiat Kiai Maimoen Zubair: Mbah Moen Pesan 10 Hal Ini, Nomor 2 Makjleb
Baca Juga: Rahasia Pintu Rezeki Dalam Al Quran: Menurut Quraish Shihab Inilah Kuncinya
Baca Juga: Nasihat Quraish Shihab: Tuhan Itu Tidak Bertanya 5 + 5 Itu Berapa, Tetapi 10 Itu Berapa
Sebelumnya, Kemenag sempat mengusulkan rata-rata Bipih 1444 Hijriyah atau 2023 Masehi senilai Rp69.193.733,60.
Angka tersebut mencapai sekitar 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Usulan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR pada 19 Januari 2023.