AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran program KIP kuliah 2023 membutuhkan dokumen wajib berupa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
SKTM berfungsi sebagai dokumen pendukung dalam proses pendaftaran KIP kuliah tahun 2023.
Berikut akan diterangkan fungsi dari dokumen SKTM dan cara pembuatan dokumen wajib untuk pendaftaran KIP kuliah ini.
Setiap perguruan tinggi yang sudah menyatakan telah menerima pelamar kuliah akan berlanjut pada proses seleksi berkas.
Pada proses seleksi berkas, salah satu dokumen yang diminta ketika pelamar mengajukan KIP kuliah adalah dokumen SKTM.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube dibidikmisicom pada Rabu (1/2/2023), SKTM menjadi persyaratan penting dalam pendaftaran KIP kuliah.
Saat ini, para pendaftar KIP kuliah 2023 tidak perlu memiliki KIP sejak SMA, KKS milik keluarga ataupun terdata di DTKS.
Sepanjang bisa membuat SKTM, maka dapat dikatakan telah termasuk kategori yang boleh mendaftar KIP kuliah.
Jadi, dapat diketahui bahwa pelamar yang tidak memiliki KIP sewaktu SMA, yang orang tuanya tidak punya KKS, maupun yang tidak terdata di DTKS tetap bisa mendaftar KIP kuliah.
Baca Juga: Siap-siap Cair! Cek Jadwal dan Dokumen Daftar PIP KIP 2023 di Sini!
Hal tersebut karena syarat utama untuk mendaftar KIP kuliah 2023 adalah mengurus SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang dikeluarkan oleh desa.
Adapun SKTM yang tertanggal atau diterbitkan pada tahun 2022 atau tahun-tahun sebelumnya, tidak lagi berlaku untuk tahun ini.
SKTM untuk pendaftaran KIP kuliah 2023 wajib dikeluarkan pada tahun ini juga, yakni tahun 2023.
Baca Juga: KIP Kuliah 2023 Dibuka Februari, Masih Bingung Syarat dan Alurnya? Berikut Penjelasan Terbaru
Cara membuat dokumen SKTM ini adalah dengan mendatangi kantor desa dengan menyerahkan berkas persyaratan berikut.
Syarat pembuatan SKTM cukup melampirkan fotocopy KTP atau KK saja.
Jika kantor atau desa masih birokratis maka wajib juga menyerahkan surat pengantar dari RT RW.
Demikian informasi mengenai fungsi dan cara pembuatan SKTM untuk dokumen wajib pendaftaran KIP kuliah 2023.***