Ekonomi

Waduh! Tukang Bakso Kini Bakal Kena Pajak? Sri Mulyani: Ini Pemahaman yang Keliru

Oleh: Tim AYO 06 Senin 30 Jan 2023, 12:51 WIB
Waduh! Tukang Bakso Kini Bakal Kena Pajak? Sri Mulyani: Ini Pemahaman yang Keliru

AYOJAKARTA.COM - Masyarakat kembali dibuat resah dengan isu dikenakannya pajak oleh pemerintah terutama bagi tukang bakso

Tak ayal banyak yang bertanya-tanya mengenai keputusan pemerintah tersebut. 

Menanggapi banyaknya keresahan dari masyarakat, terutama tukang bakso, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penjelasan. 

Baca Juga: Kemnaker Tegaskan BSU 2023 Belum Diadakan, Ini Penjelasan Bansos 2023 dari Airlangga Hartarto dan Sri Mulyani

Mendengar hal itu, Sri Mulyani mengaku geram. 

Dengan tegas, Sri Mulyani membantah adanya isu bahwa tukang bakso akan dikenakan pajak oleh pemerintah. 

Klarifikasi Sri Mulyani ini ia sampaikan melalui akun Instagram @smindrawati. 

Baca Juga: Kapan Jadwal BSU Kembali Cair di 2023? Simak Penjelasan dari Menkeu Sri Mulyani

Dilansir AyoJakarta.com dari artikel suara.com berjudul "Tukang Bakso Kena Pajak, Sri Mulyani Beberkan Penjelasannya"

Dalam klarifikasinya, Sri Mulyani mengatakan bahwa anggapan tukang bakso dikenai pajak adalah hal yang salah.

"Sebagian masyarakat menganggap apa-apa dipajakin, bahkan pedagang bakso keliling dipajakin... ini pemahaman yang keliru," tulis Sri Mulyani seperti dikutip di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Waduh! Aturan Pajak Terbaru Banyak Disalahartikan, Sri Mulyani Geram dan Beberkan Cara Hitungnya yang Benar

Dia juga sangat gemas dengan masyarakat yang menganggap bahwa pajak yang dibayarkan tidak jelas penggunaannya. Padahal, menurut Sri Mulyani, prinsip pajak itu justru gotong-royong dan berkeadilan.

"Yang kuat membantu, yang lemah dibantu agar sama-sama sejahtera," kata dia.

 
 

Sri Mulyani membeberkan, justru tukang bakso keliling mendapatkan bantuan yang bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

"Tukang bakso keliling tidak kena pajak, tapi sebaliknya diberi banyak bantuan, misalnya gas LPG dan Program Keluarga Harapan (PKH). Sedangkan pengusaha bakso yang sudah punya sekian ruko bayar pajak. Adil kan?" beber dia.

Selain itu, Sri Mulyani juga merasa kesal di mana sebagian masyarakat salah paham mengenai cara menghitung pajak, seakan UMKM dikenakan pajak besar sekali.

"Padahal justru sekarang pajak yang dibebankan lebih kecil karena batas omzet UMKM yang tidak kena pajak sampai dengan Rp 500 juta," pungkas dia.*** (Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi/suara.com)

Reporter Tim AYO 06
Editor Desi Kris