AYOJAKARTA.COM - BSU atau Bantuan Subsidi Upah, sebagai program bantuan sosial dari Pemerintah sebelumnya sudah disalurkan kepada pekerja Indonesia yang gaji atau upahnya tidak lebih dari Rp3.500.000/bulan.
Pekerja atau buruh penerima manfaat BSU ini diberikan dana sebesar Rp600.000 yang dapat dicairkan melalui Kantor Pos.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa BSU tahun 2023 belum diadakan kembali.
Baca Juga: Menyentuh! Begini Tanggapan Tunangan Richard Eliezer, Setelah Mendengar Pledoi Bharada E
Untuk BSU tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyampaikan bahwa sebanyak total 12.111.906 orang pekerja atau buruh sudah menerima manfaatnya.
Sementara untuk penyaluran bantuan dana BSU tahun 2023, Kemnaker memberikan informasi bahwa belum diadakan kembali.
"12.111.906 Pekerja/Buruh Telah Rasakan Manfaat #BSU2022," tulis caption unggahan Instagram Kemnaker.
Baca Juga: Tangisan Persakitan Putri Candrawathi dalam Pledoi: Saya Dituduh Menjadi Dalang Pembunuhan Yosua
"Oh iya Minaker mau tegaskan kembali nih, kalau BSU 2023 belum diadakan kembali ya Rekanaker," sambung tulisan tersebut.
Bantuan Subsidi Upah ini biasanya disalurkan dengan dana senilai Rp600 ribu kepada pekerja yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan terkait angka pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang bertahan di atas 5 persen.
Hal ini menjadi dasar Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa belum ada rencana akan disalurkan lagi dana BSU 2023 ini.
Baca Juga: Bansos BPNT Februari Diprediksi Bisa Cair Double, Kapan Bisa Dicairkan?
Artikel Terkait
Kabar Gembira! Tidak Perlu Khawatir BSU Dihapus, Pemerintah Siapkan Bansos Ini Sebagai Pengganti
BSU 2023 Tak Lagi Cair! Tenang Ada Penggantinya dan Siapkan Syarat Berikut Untuk Mendapatkannya