AYOJAKARTA.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH merupakan upaya pemerintah mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Tidak semua masyarakat miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa menerima bansos PKH.
Hal ini dikarenakan PKH merupakan program bantuan untuk keluarga miskin atau di bawah garis kemiskinan yang memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh KPM.
Sehingga bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diusulkan, bila tidak memenuhi syarat ini maka tidak akan cair bantuan PKH nya.
Baca Juga: PKH 2023 Belum Cair? Begini Cara Cek dan Lapor Pengaduan Masalah Terkait Bansos!
Seperti diketahui bahwa bantuan sosial PKH tahap 4 telah tersalurkan, tetapi ada beberapa permasalahan yang terjadi.
Dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Naura Vlog pada Kamis (26/1/2023), beberapa masalah yang terjadi di antaranya ada KPM yang bantuannya belum bisa dicairkan.
Hal ini dikarenakan data KPM tersebut termasuk dalam data anomali sebanyak 28.490 KPM sehingga data tersebut haruslah diperbaiki terlebih dahulu.
Tak hanya itu, terdapat pula permasalahan lain seperti ada 74.262 KPM yang belum mengambil bantuan sosialnya serta ada yang gagal bayar.
Maka dari itu perlunya pendamping sosial untuk selalu update data terbaru dan cross check atau meneliti para KPM yang tidak mengambil bantuan PKHnya.
Baca Juga: BNPB Ingatkan 6 Provinsi Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan, Mana Saja?
Adapun empat golongan yang tidak bisa dicairkan bantuan PKH tahap 1 tahun 2023, yakni sebagai berikut:
1. KPM yang sudah tidak memiliki komponen di dalam keluarganya
Perlu diketahui bahwa komponen merupakan salah satu syarat mutlak agar bisa mendapatkan bantuan PKH.
Adapun komponen ini seperti komponen kesehatan yakni kategori ibu hamil dan anak usia dini sampai usia 6 tahun.
Komponen Pendidikan di antaranya terdapat anak yang duduk di SD, SMP maupun SMA sederajat.
Komponen kesejahteraan sosial, yakni kategori lansia dan disabilitas berat.
Bila tidak termasuk kategori di atas maka tidak akan bisa menerima bansos PKH kembali.
Baca Juga: Tok! DTKS Sudah Ditetapkan Kemensos, Bansos PKH Tahap 1 2023 Cair Februari?
2. KPM yang termasuk kelompok golongan lansia tunggal
Maksudnya yakni KPM lansia tersebut tidak memiliki anggota keluarga lain selain dirinya yang masuk dalam satu KK.
Kementerian Sosial mengalihkan bantuan sosial lansia tunggal, yakni program permakanan lansia dengan nominal Rp21 ribu perhari atau Rp631 ribu per bulan.
3. KPM yang termasuk kelompok disabilitas berat tunggal
Maksudnya yakni KPM disabilitas tersebut tidak memiliki anggota keluarga lain selain dirinya yang masuk dalam satu KK.
Kementerian Sosial mengalihkan bantuan sosial disabilitas tunggal yakni program permakanan lansia dengan nominal Rp21 ribu perhari atau Rp631 ribu per bulan.
4. KPM yang di PKH tahap 4 tidak cair dan sudah tidak aktif lagi
Demikian informasi terkait golongan yang tidak bisa dicairkan bantuan PKH tahap 1, semoga bermanfaat.***