AYOJAKARTA.COM - Salah satu bantuan Kemensos atau Kementerian Sosial yang akan tetap ada adalah PKH atau Program Keluarga Harapan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers pencabutan status PPKM di Indonesia.
Hal ini tentu dapat meringankan beban perekonomian dan menjadi angin segar untuk semua kalangan.
Mengingat PKH adalah bantuan yang dinanti di setiap tahap pencairan.
Baca Juga: BNPB Ingatkan 6 Provinsi Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan, Mana Saja?
Meskipun begitu, banyak keluhan kenapa PKH tidak kunjung dicairkan?
Dikutip oleh ayojakarta.com dari tenggulangbaru.id pada 26 Januari 2023, berikut cara lapor bagi para penerima manfaat PKH ke pemerintah secara online.
Sebelumnya, mari kita kenali PKH 2023, berapa nominalnya dan cara cek penerimaan bansos PKH 2023.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH 2023 Cair? Ini Jadwal Pencairan, Syarat, dan Cara Cek Penerimanya
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Nominal bantuan PKH yang diterima setiap orang berbeda-beda tergantung dari jumlah anggota keluarga dalam satu KK yang masuk dalam kategori penerima PKH.
Pada tahun 2023 kuota penerima manfaatnya masih sama yaitu 10 juta keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Tok! DTKS Sudah Ditetapkan Kemensos, Bansos PKH Tahap 1 2023 Cair Februari?
Berikut daftar nominal bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I Tahun 2023 (indeks per 3 bulan) Kemensos, sesuai kategori yang ada:
Artikel Terkait
Mau Dapat Bantuan Sosial PKH BPNT hingga Rp 3 Juta dari Pemerintah? Buruan Download Aplikasi Ini Sekarang Juga
Bansos PKH tahun 2023 Hanya Bisa Dicairkan Bagi KPM yang Memenuhi 8 Syarat Ini, Apa Saja? Simak di Sini!
5 Syarat Penerima PKH 2023, Apakah Kamu Termasuk? Cek Selengkapnya di Sini!
Tok! DTKS Sudah Ditetapkan Kemensos, Bansos PKH Tahap 1 2023 Cair Februari?
Kapan Bansos PKH 2023 Cair? Ini Jadwal Pencairan, Syarat, dan Cara Cek Penerimanya