Ekonomi

Siap Diluncurkan! BSU 2023 Segera Cair Untuk 16 Juta Penerima, Cek Cara Daftar dan Syarat Terbarunya di Sini

Oleh: Fany Susan Anggraini Rabu 11 Jan 2023, 12:38 WIB
Siap Diluncurkan! BSU 2023 Segera Cair Untuk 16 Juta Penerima, Cek Cara Daftar dan Syarat Terbarunya di Sini

AYOJAKARTA.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) siap diluncurkan Januari tahun 2023 dengan kuota sebanyak 16 juta penerima yang melakukan pendaftaran dengan cara terbaru

Bagi para pekerja yang ingin mendaftarkan kembali dana bsu sebaiknya segera lengkapi persyaratan terbarunya.

Terkait besaran dana BSU 2023, pemerintah memastikan tidak ada perubahan atau sama dengan pencairan BSU tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp600 ribu untuk setiap individu.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 1 Tahun 2023: Penerima BSU dan PKH Boleh Ikutan Kok

Namun, pastikan sebelum melengkapi semua persyaratan dana BSU, para pekerja sudah memiliki akun siap kerja.

Untuk mendapat BSU, para pekerja harus memiliki akun siap kerja dengan status akun aktif dengan data diri yang lengkap seperti KTP, NIK, dan email yang terdaftar.

Akun siap kerja BSU ini memiliki peran penting dalam penyaluran informasi yang berkaitan dengan pendaftaran status maupun penyaluran dana .

Baca Juga: Bansos BSU 2023 Cair Lagi Atau Tidak? Tenang, Masih Ada Alternatif Program yang Bisa Diikuti, Simak di Sini!

Oleh karena itu, proses pendaftarannya harus benar dan sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Adapun langkah-langkah pendaftaran akun BSU untuk para pekerja yang belum mendaftar dilansir AyoJakarta.com dari Youtube Lingkup INFO adalah sebagai berikut.

  1. Buka situs resmi BSU di bsu.kemnaker.go.id
  2. Klik menu yang ada pada tampilan laman
  3. Klik cek status calon penerima bsu
  4. Lengkapi data diri mencakup nomor NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
  5. Klik cek
  6. Jika termasuk kriteria maka akan muncul notifikasi berwarna hijau dengan tulisan terdaftar sebagai penerima

Baca Juga: Siap-Siap Dapat Bansos Rp600 Ribu, BSU 2023 Kembali Cair Mulai Januari Ini, Cek di Sini Apakah Kamu Termasuk!

Tahap pencairan dana BSU hanya diperuntukkan bagi para pekerja yang sudah memenuhi syarat

Berdasarkan Permenaker Nomor 10 pasal 3 Tahun 2022 ada beberapa syarat lengkap yang harus dipenuhi oleh pekerja yang ingin menerima dana BSU.

  1. Warga negara Indonesia (WNI) asli sesuai dengan identitas KTP dan dokumen resmi pemerintah
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  3. Tidak bekerja yang berkaitan dengan instansi pemerintahan yang sifatnya mengabdi pada negara seperti TNI Polri dan PNS
  4. Tidak pernah atau belum menerima bantuan apapun seperti program kartu prakerja, PKH, BPNT. dan BPUM
  5. Memiliki gaji paling banyak 3,5 juta atau sesuai dengan wilayah UMP atau UMK lebih besar dari 3,5 juta rupiah

Jika memenuhi persyaratan tersebut, maka dana BSU dapat dicairkan melalui rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN atau BSI yang diperkirakan hanya diterima oleh 16 juta pekerja.*** 

Reporter Fany Susan Anggraini
Editor Desi Kris