Ekonomi

Hore! Kabar Gembira Untuk Penerima PKH Pada Tanggal 9 Januari 2023, Simak Selengkapnya di Sini

Oleh: Fany Susan Anggraini Jumat 06 Jan 2023, 17:58 WIB
Hore! Kabar Gembira Untuk Penerima PKH Pada Tanggal 9 Januari 2023, Simak Selengkapnya di Sini

AYOJAKARTA.COM - Ada informasi kabar gembira bagi Anda penerima bansos PKH di tanggal 9 Januari 2023.

Diberitakan bahwa akan ada pencairan dana bantuan sosial PKH yang akan disalurkan pada tanggal 9 Januari 2023.

Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan agar dapat memperoleh bansos PKH.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bagi yang Belum Pernah Terima Bansos Bisa Dapat Bantuan PKH, BPNT dan BLT, Begini Syaratnya

Sebagaimana diketahui, di tahun 2023 ini Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali menyiapkan anggaran untuk beberapa bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat.

Bantuan sosial yang akan dilanjutkan pada tahun ini tidak terkecuali adalah bantuan PKH dan BPNT.

Nominal bantuan PKH setiap komponen berbeda-beda mulai dari ibu hamil, anak balita, anak sekolah SD SMP dan SMA, serta penyandang disabilitas berat dan para lansia.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap I Segera Cair, Kamu Masuk dalam Daftar Penerima? Cek di Sini

Diketahui bahwa setiap komponen berbeda-beda besaran bantuannya tergantung komponen yang dimiliki dalam kartu keluarga penerima bantuan PKH tersebut

Adapun besaran untuk bantuan BPNT atau bantuan kartu sembako adalah sebesar Rp200.000 perbulan.

BPNT dapat dicairkannya berupa tunai ataupun bisa juga dibelanjakan berupa sembako di agen e-warung yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cara Cek Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan yang Akan Dapat Bansos PKH Tahap 1 Januari 2023, Klik di Sini

Nah, pada tahun 2023 ini disebutkan bahwa akan ada bantuan susulan untuk BPNT yang kemarin belum sempat dicairkan secara tunai di Kantor Pos Indonesia

Tanggal 9 Januari 2023 menjadi batas pencairan bantuan susulan untuk KPM yang belum cair bantuan BLT BBMnya serta bantuan PKH dan BPNT dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Arfan Saputra Channel.

Jadi perlu diketahui bahwa tidak semua KPM mendapatkan, namun hanya KPM yang masuk ke dalam data bayar saja.

Baca Juga: Cuma Perlu KTP! Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap I, Segera Cair di Awal Tahun 2023

Jadi pastikan dulu apakah nama anda terdaftar di dalam data bayar susulan tersebut ataupun tidak.

Untuk mengetahuinya, silakan bertanya kepada pendamping TKSK nya masing-masing apakah termasuk ke dalam data bayar atau tidak.

Demikian informasi kabar gembira di tanggal 9 Januari 2023 untuk para KPM PKH maupun BPNT.*** 

Reporter Fany Susan Anggraini
Editor Desi Kris